
Bisalanews.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menegaskan kepada para pedagang untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat berdagang.(22/03/2024)
Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas yang bisa membahayakan masyarakat.Surat edaran resmi dari Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Nomor : 400.8.1/1191/BAG Kesra, telah diterbitkan dengan tujuan utama mengingatkan pengelola pasar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan pasar.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
Dalam pantauan dilapangan, terutama di sepanjang ruas jalan bagian barat Pasar Sentral Parigi, terlihat banyak trotoar yang tertutup oleh lapak pedagang.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, karena menghambat akses pejalan kaki dan merugikan kelancaran arus lalu lintas.
Irna, seorang warga Parigi yang turut menyampaikan keluhannya terhadap situasi ini, menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah daerah turun tangan untuk mengatasi masalah ini.
Menurutnya, lapak-lapak yang disediakan di dalam pasar seharusnya dimanfaatkan dengan optimal oleh pedagang, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Namun, Irna juga mengakui bahwa keberadaan pedagang di pinggir jalan juga memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama para pembeli yang membutuhkan barang dagangan mereka.
Namun, dampak negatifnya terhadap keamanan dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki tidak dapat diabaikan.
Dengan demikian, penting bagi semua pihak, baik pedagang maupun pemerintah daerah, untuk bekerja sama guna menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi para pedagang, tetapi juga menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Parigi Moutong.
















