
Bisalanews.id – Kementeria Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia mengadakan penyuluhan hukum usaha mikro dan kecil cerdas hukum serta layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil (LBH-UMK).
Acara ini berlangsung, di Hotel Oktaria Kelurahan Masigi, Kecamatan Parigi, Selasa (09/07/2024).
Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Kementerian Koprasi dan UKM, Agus Hidayat mengatakan, sesuai amanat peraturan pemerintah nomor : 7 tahun 2021 tentang kewajiban pemerintah pusat maupun daerah ada binaan UMK diwajibkan untuk memberikan layanan hukum.
“Layanan bantuan hukum ini gratis, yang dibiayai dari Kemenkop dan UKM,” kata Agus Hidayat
Pihaknya menargetkan, setiap Kabupaten/kota itu, memiliki satu layanan bantuan hukum.” Dan kami tidak membatasi, misalnya LBH dari Palu membantu yang ada di Parigi silahkan,” ujarnya.
Hal itu kata dia, disebut sebagai Lembaga Bantuan Hukum bagi pelaku usaha mikro atau LBH UMK.” Jadi, beda antara LBH dan LBH UMK yang ada di koperasi,” jelasnya.
Hal tersebut menurutnya, hanya diperuntukan bagi pelaku usaha mikro kecil saja. Namun, untuk usaha skala besar pihaknya belum bisa memfasilitasi.
“Dan syaratnya pun mudah, pelaku usaha mikro itu cukup menunjukan NIB nya saja,” ujarnya.
Sekaitan hal ini, pihaknya mengaku hanya bisa membantu apabila kegiatan usaha mereka mendapat masalah.
” Jadi permasalahan yang bisa kami bantu hanya terkait kegiatan usahanya,” ungkapnya.
Sehingga, meskipun mereka pelaku UMK yang kemudian mendapat masalah hukum, namun tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, maka tidak mendapatkan bantuan hukum.
Rencananya, bulan Agustus tahun ini pihaknya melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dari berbagai wilayah.
“Kemarin kami juga sudah dari Palu, dan mereka sudah menyatakan kesiapanya untuk bekerjasama dengan Kemenkop dan UKM,” terangnya.
Ia berharap, setiap Kabupaten/kota memiliki layanan bantuan hukum, baik dari perguruan tinggi, LBH, maupun dari kantor hukum.
















