banner 728x250
Pemilu  

Maju di Pileg, TKSK Parigi Moutong Diduga Abaikan Surat Ederan Kemensos

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Parigi Moutong,Yanuari Gulo.(28/02/2024).Foto.Ipal

Bisalanews.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah mengungkapkan, ada oknum tenaga kesejahteraan sosial (TKSK) di daerah itu mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.(28/02/2024)

Oknum TKSK tersebut, saat mencalonkan sebagai anggota legislatif Kabupaten Parigi Moutong diduga tidak melaporkan atau mengajukan pengunduran dirinya pada Dinas Sosial setempat.

“Mengenai laporan teman teman TKSK yang maju di Pileg, memang sampai detik ini belum ada laporan ke kami Dinas Sosial,” ungkap Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinsos Parimo, Yanuari Gulo di Parigi, Rabu (28/2/2024).

Menurut Yan Gulo, oknum TKSK yang mencalonkan sebagai Caleg tersebut, diduga telah melanggar surat edaran Kementerian Sosial Nomor : 959 /5.3/PB.03.01/05/2023 perihal penetapan bakal calon legislatif. Yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca juga :  Lautan Massa Padati Kampanye Akbar Nizar Rahmatu-Ardi Kadir di Tinombo

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor : 28 tahun 2018 tentang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan BAB IV pemberhentian dan penggantian, Pasal 21 menyebutkan, antara lain tenaga TKSK telah berusia 60 tahun, dan diangkat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan anggota legislatif.

Selain itu, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor : 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota, bahwa TKSK yang mengikuti pencalonan menjadi anggota DPRD.

Baca juga :  Nizar Rahmatu Kunjungi Pengepul Ikan Tuna di Bantaya, Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan Parigi Moutong

Provinsi, Kabupaten atau DPRD Kabupaten kota diimbau untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

“Semestinya, semua TKSK itu harus patuh terhadap aturan dan apa yang menjadi isi surat edaran dari Direktur pemberdayaan masyarakat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos RI itu jelas,” tegasnya.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya tidak mendapat laporan dari yang bersangkutan sebagai calon anggota legislatif yang baru saja mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Diketahui, oknum Caleg yang ikut bertarung pada Pemilu 2024 tersebut, inisial B Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Yang bersangkutan diketahui masih aktif sebagai TKSK Sausu.

Baca juga :  Bentuk Kampung Siaga Bencana Kemensos RI : Ini Langkah Strategis Dalam Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor : 07/05/SK/HK.01/02/2023. TKSK.

Total Views: 645

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!