Bisalanews.id-Parigi Moutong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yang berbeda.
PSU yang akan dilaksanakan di dua Kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Parigi Tengah TPS 6 Desa Pelawa dan Kecamatan Parigi TPS 4 Kelurahan Bantaya.
“Pemungutan suara ulang akan di laksanakan di dua TPS,di kecamatan yang berbeda”.ucapnya
Ariyana, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, menjelaskan bahwa PSU akan dilakukan di Kecamatan Parigi Tengah, terutama di TPS 6 Desa Pelawa, dan di Kecamatan Parigi, khususnya di TPS 4 Kelurahan Bantaya, sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.
“Kami telah menerima dua rekomendasi dari panwascam yang disampaikan oleh PPK, bahwa PSU akan dilaksanakan di Kecamatan Parigi Tengah dan Kecamatan Parigi, terutama di TPS 6 Desa Pelawa dan TPS 4 Kelurahan Bantaya. Kami telah menetapkan pelaksanaannya pada tanggal 22 Pebruari 2024,” ujarnya.
Ariyana menegaskan bahwa pelaksanaan PSU sudah dipastikan dan Surat Keputusan (SK) telah dikirimkan ke KPU Provinsi. Langkah-langkah persiapan telah diambil, termasuk persiapan surat suara oleh Sekretariat KPU Parigi Moutong.
Di Kecamatan Parigi, Kelurahan Bantaya TPS 4, hanya tiga jenis pemilihan yang akan diulang, yaitu pemilihan Presiden, DPR-RI, dan DPD. Sedangkan di Kecamatan Parigi Tengah, TPS 6 Desa Pelawa, seluruh jenis pemilihan akan diulang.
Ariyana menambahkan bahwa pelaksanaan PSU bukanlah unsur kesengajaan dari pihak KPU dan KPPS sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Parigi Moutong.
Ariyana berharap agar pelaksanaan PSU nantinya berjalan dengan baik dan transparans serta menjadi pelajaran dan pengalaman penting bagi seluruh anggota penyelenggara pemilu di Kabupaten Parigi Moutong agar PSU tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“semoga ini menjadi pengalaman untuk KPPS”.tutupnya
Total Views: 685
















