Example 7970x250
Pemerintahan

Pemda Parmout Raih Peringkat II Anugerah Legislasi Tahun 2023

×

Pemda Parmout Raih Peringkat II Anugerah Legislasi Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Bisalanews.id-Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parmout) raih Peringkat II Anugerah Legislasi tahun 2023. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati, Richard Arnaldo, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Moko Ariyanto beserta jajarannya.

Kegiatan itu dibuka langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly, di Mercure Ancol Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Baca juga :  Pemda Parigi Moutong Terima Kunker BWS Sulawesi III Palu, Bahas Pembentukan TKPSDA WS Parigi-Poso

“Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada instansi atas kinerja yang profesional, berdedikasi dan berintegritas dalam melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Muliana.

Anugerah Legislasi Tahun 2023 adalah kegiatan yang bertujuan dalam rangka memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca juga :  Sosialisasi Tatacara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dan Evaluasi Penerapan Norma, Standar Dan Prosedur Kepegawaian

Sementara itu, Pj Bupati Parmout, Richard Arnaldo, usai menerima penghargaan menyampaikan, terimakasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Bagian Hukum Setda dan juga seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, Penghargaan itu merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antar Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Bagian Hukum, serta seluruh pejabat yang telah merancang peraturan Perundang-undangan dilingkup Pemda Parmout.

Baca juga :  Diskominfo Parigi Moutong Dorong Penuntasan Blank Spot di Daerah Terpencil

“Berdasarkan UU nomor 13 tahu 2022 yang tertuang dalam pasal 98 ayat 1, Yang dimaksud dengan ‘Perancang Peraturan Perundang- undangan’ adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak, secara penuh dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan maupun instrumen hukum lainnya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Total Views: 822

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *