Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
DaerahOlahraga

DPRD Parigi Moutong Dorong Pengesahan PERDA GOR Tombolotutu

×

DPRD Parigi Moutong Dorong Pengesahan PERDA GOR Tombolotutu

Sebarkan artikel ini

Bisalanews.id-Anggota Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, memimpin usaha untuk menggalakkan penetapan Peraturan Daerah (PERDA) terkait penamaan Gor Tombolotutu. Langkah ini bertujuan untuk memberikan identitas resmi bagi fasilitas olahraga tersebut.

Menurut Leli Pariani, penetapan PERDA ini menjadi penting sebagai langkah strategis dalam menetapkan identitas budaya dan sejarah lokal, serta memberikan pengakuan resmi terhadap nama Gor Tombolotutu.

Example 300x600

“Kami sangat mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan rancangan peraturan daerah ini agar Gor Tombolotutu mendapatkan identitas yang layak dan resmi sesuai dengan nilai-nilai lokal,” ujarnya.

Baca juga :  Kades Lobu Mandiri akan siapkan tempat sementara Untuk TK Permata Bunda

Gor Tombolotutu, sebagai pusat kegiatan olahraga dan budaya di Parigi Moutong, memiliki makna penting bagi masyarakat setempat.

Penetapan nama ini diharapkan tidak hanya menjadi simbol identitas, tetapi juga menggambarkan nilai-nilai sejarah dan kearifan lokal yang harus dilestarikan.

Leli Pariani juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pengajuan PERDA ini hingga disetujui dan diresmikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga :  Erwin Burase Bantu Pembangunan Awal Masjid Apung Al Mulk dan Jembatan di Bantaya

“Kami siap mendukung dan berkolaborasi agar Gor Tombolotutu memiliki landasan hukum yang kuat sebagai wujud penghormatan terhadap warisan budaya lokal,” tambahnya.

Diharapkan, dengan upaya yang dilakukan oleh DPRD Parigi Moutong ini, penamaan resmi Gor Tombolotutu akan segera mendapat pengesahan, memberikan identitas yang jelas dan mengukuhkan peran penting fasilitas tersebut dalam kehidupan masyarakat setempat.

Total Views: 823

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *