Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Daerah

Alfres M. Tonggiroh Kupas Tuntas Fungsi DPRD Parigi Moutong di Forum Musrenbang RKPD

×

Alfres M. Tonggiroh Kupas Tuntas Fungsi DPRD Parigi Moutong di Forum Musrenbang RKPD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M.Tonggiroh saat menjelasakan fungsi DPRD pada Musrembang RKPD di Aula Kantor Bupati. Senin, (30/03/2026) – Foto : MRP

Bisalanews.id, Parmout – Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh memberikan penjelasan komprehensif terkait tugas dan fungsi DPRD dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD, yang digelar pada Senin (30/03/2026).

Dalam penyampaiannya di hadapan peserta Musrenbang, Alfres menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan daerah sebagai representasi rakyat, yang dijalankan melalui tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Example 300x600

“DPRD hadir sebagai representasi masyarakat, sehingga seluruh fungsi yang dijalankan harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Ada tiga fungsi utama kami, yaitu pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” ujar Alfres dalam pemaparannya.

Ia menjelaskan, pada fungsi pembentukan Perda, DPRD memiliki kewenangan membahas rancangan peraturan daerah bersama kepala daerah serta mengajukan usulan Raperda.

Baca juga :  FGD Pengelolaan Darat Dan Laut Terintegrasi

“Dalam fungsi legislasi, DPRD membahas Perda bersama kepala daerah, sekaligus dapat mengajukan usulan Raperda yang bersumber dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya, pada fungsi anggaran, DPRD berperan aktif dalam pembahasan dan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk dokumen perencanaan anggaran lainnya.

“Kami juga memiliki fungsi anggaran, yaitu membahas dan memberikan persetujuan terhadap APBD yang diajukan oleh kepala daerah, termasuk KUA dan PPAS, serta melakukan evaluasi terhadap perubahan dan pertanggungjawaban APBD,” katanya.

Sementara itu, dalam fungsi pengawasan, DPRD memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga :  Pemuda asal Bantaya Finalis Putra pariwisata Remaja Sulteng

“Fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Perda dan kebijakan kepala daerah berjalan sesuai ketentuan. Termasuk pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Alfres juga menyoroti pentingnya pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil kajian terhadap permasalahan pembangunan daerah yang dihimpun dari aspirasi masyarakat melalui reses maupun rapat dengar pendapat,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pokok-pokok pikiran tersebut harus selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

“Pokok pikiran DPRD harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran, agar dapat diakomodir dalam RKPD,” tambahnya.

Baca juga :  Sayutin Budianto: Gerakan Buruh Adalah Gerakan Nurani Demi Keadilan Sosial

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil telaahan DPRD tersebut dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan dan disampaikan sebelum pelaksanaan Musrenbang.

“Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan, sehingga bisa menjadi bahan dalam penyusunan program pembangunan,” ujarnya.

Alfres berharap melalui forum Musrenbang RKPD ini, sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam merumuskan arah pembangunan daerah.

“Melalui Musrenbang ini, kita harapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat terakomodir dengan baik, sehingga pembangunan ke depan lebih tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Total Views: 1896

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *