Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum

Yushar Polisikan Hengky Idrus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

×

Yushar Polisikan Hengky Idrus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD dari fraksi Hanura, Yushar saat serah terima hasil laporan polisi di Polres Parigi Moutong. Selasa (17/03/2026). Foto : MRP

Bisalanews.id, Parmout – Yushar secara resmi melaporkan Ketua Asosiasi Pengusaha Durian Indonesia (Apdurin), Hengky Idrus, ke Polres Parigi Moutong atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terhadap Panitia Kerja (Panja) DPRD yang menangani persoalan Packing House durian, Selasa (17/03/2026).

Laporan tersebut dilayangkan setelah serangkaian pernyataan yang diduga berasal dari terlapor beredar luas di grup percakapan WhatsApp. Dalam aduannya, Yushar menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga merusak marwah lembaga DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Example 300x600

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, terlapor disebut berulang kali menyebarkan opini negatif serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar terhadap Panja DPRD. Bahkan, dalam beberapa pernyataan, terlapor diduga menggunakan kata-kata kasar dan provokatif yang mengarah pada penghinaan terhadap pejabat legislatif dan eksekutif.

Baca juga :  Diduga Terima Aliran Dana Proyek, Hendra Bangsawan Masuk Sel Tahanan

Tak hanya itu, terlapor juga diduga secara terang-terangan melontarkan kata “goblok” kepada DPRD, khususnya Panja, serta menuding kerja-kerja Panja ditunggangi kepentingan bisnis tertentu. Tuduhan tersebut dinilai sebagai serangan serius terhadap integritas lembaga.

Salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah dugaan penyebaran informasi bohong terkait perjalanan dinas Panja DPRD. Terlapor disebut menyatakan bahwa Panja melakukan perjalanan ke Badan Karantina di Palu untuk mengurus izin perusahaan tertentu, namun ditolak.

Baca juga :  Apa itu restorative Justice?

“Faktanya, Panja DPRD tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut, apalagi membawa dokumen perusahaan untuk mengurus izin,” tegas pihak pelapor.

Selain itu, pernyataan terlapor yang menyebut perusahaan wajib berkoordinasi dengan Apdurin dalam pengurusan izin ekspor juga dinilai menyesatkan. Menurut pelapor, pemerintah pusat telah memberikan kemudahan perizinan langsung kepada pelaku usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga :  Arifin DG Palalo Desak Pemda Parigi Moutong Perhatikan Kerusakan Jalan di Moutong Utara

Akibat dari pernyataan-pernyataan tersebut, Yushar menilai telah terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap DPRD pun disebut ikut terdampak, sementara kehormatan anggota Panja yang tengah menjalankan fungsi pengawasan dinilai tercoreng.

Padahal, Panja DPRD dibentuk untuk menjalankan mandat undang-undang, termasuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki iklim investasi, memberikan kemudahan bagi investor, serta menata tata kelola Packing House durian demi kesejahteraan masyarakat, baik pekerja maupun petani.

Total Views: 1742

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *