
Bisalanews.id, Parmout – Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai petugas keamanan (security) dan cleaning service (CS) di instansi pemerintah menuai sorotan.
Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK merupakan bagian dari ASN yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu sesuai formasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Artinya, setiap PPPK wajib menjalankan tugas sesuai jabatan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dan perjanjian kerja.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK diangkat berdasarkan kebutuhan jabatan fungsional maupun jabatan lain dalam struktur organisasi perangkat daerah atau instansi pemerintah.
Sementara posisi security dan cleaning service pada umumnya merupakan tenaga alih daya (outsourcing), bukan jabatan ASN.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda terjadi di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong.
Sejumlah tenaga security dan cleaning service yang telah lulus sebagai PPPK masih bertugas di posisi lama mereka.
Tata Usaha RSUD Raja Tombolotutu Tinombo, Muhammad Rum, membenarkan hal tersebut.
“Jadi sebelum terangkat, mereka memang sudah bertugas di situ. Pada waktu mengikuti tes PPPK mereka melamar di bidang administrasi,” ungkap Muhammad Rum di Parigi, Selasa (24/02/2026).
Ia mengakui bahwa setelah dinyatakan lulus PPPK, para pegawai tersebut belum ditempatkan pada jabatan administrasi sebagaimana formasi yang dilamar.
“Mereka masih menjalankan tugas sebelumnya sebagai cleaning service dan security,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi keterbatasan kompetensi.
“Rata-rata hanya memiliki ijazah SMA dan SMP. Bahkan ada yang belum bisa mengoperasikan komputer atau tidak memiliki keterampilan IT,” terangnya.
Alasan tersebut memunculkan pertanyaan 0. Jika sejak awal formasi yang dilamar adalah administrasi, maka proses seleksi PPPK semestinya sudah mempertimbangkan standar kompetensi jabatan.
Ketidaksesuaian antara formasi dan penempatan dinilai berpotensi mencederai prinsip profesionalitas ASN.
Secara perencanaan, pihak rumah sakit menyebut para PPPK tersebut akan ditempatkan sebagai operator pelayanan. Namun hingga kini, belum ada realisasi penyesuaian jabatan.
“Sejauh ini kami masih mendiskusikan dengan Pak Direktur. Kalau memang harus disesuaikan dengan aturan dan menggunakan pihak ketiga, tentu kami akan mengikuti aturan tersebut,” kata Muhammad Rum.
Saat ini, jumlah cleaning service di RSUD Raja Tombolotutu Tinombo tercatat sebanyak 15 orang dan security 6 orang.
Jika seluruhnya berstatus PPPK namun tetap bekerja di luar jabatan dalam SK, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif serta temuan dalam audit kepegawaian.
Menurut regulasi, penempatan PPPK di luar jabatan yang ditetapkan tidak hanya melanggar prinsip manajemen ASN, tetapi juga dapat berdampak pada akuntabilitas anggaran.
Pemerintah daerah pun didorong segera melakukan evaluasi agar penempatan pegawai sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
















