Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Ramadhan

Pemkot Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45 Ribu per Jiwa

×

Pemkot Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45 Ribu per Jiwa

Sebarkan artikel ini
SE Wali Kota Gorontalo terkait penetapan zakat fitrah.

Bisalanews.id, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45.000 per jiwa.

Penetapan tersebut berlaku bagi seluruh umat Islam di wilayah Kota Gorontalo.

Example 300x600

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo yang ditandatangani Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada 19 Februari 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, hingga seluruh umat Islam di Kota Gorontalo agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan zakat fitrah tahun ini.

Baca juga :  Pemda Pohuwato Tuntaskan Khatam Al-Qur’an di Tiga Rumah Jabatan pada Malam ke-16 Ramadan

Dalam edaran dijelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya ditetapkan Rp45.000 per orang.

Penetapan nominal tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.

Baca juga :  Hari Kedua Ramadan, Pasar Ramadan Parigi Kian Ramai, Bupati Pastikan Aktivitas Pedagang Lancar

Kesepakatan itu diambil dengan mempertimbangkan harga rata-rata beras yang berlaku di pasaran serta kondisi ekonomi masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Zakat fitrah sendiri diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syariat Islam, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Untuk mekanisme pengumpulan hingga penyaluran zakat fitrah, akan diatur lebih lanjut oleh Baznas Kota Gorontalo agar prosesnya berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Gorontalo juga mengimbau agar zakat fitrah ditunaikan tepat waktu sehingga dapat segera disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan.

Baca juga :  Bupati dan Wabup Tinjau Kesiapan Pasar Ramadan, 23 Tenda Disiapkan di Pasar Baru Sentral Parigi

Sesuai ketentuan, zakat fitrah wajib dibayarkan dan paling lambat diserahkan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Id.

Dengan penetapan ini, diharapkan umat Islam di Kota Gorontalo dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sebagai bentuk penyempurna ibadah puasa Ramadan sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Total Views: 445

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *