
Bisalanews.id, Parmout – Rapat terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang digelar di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong berlangsung tertutup (20/10/2025).
Wakil Bupati Abdul Sahid memerintahkan lima wartawan yang sudah berada di lokasi untuk keluar dari ruangan.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.45 WITA, sesaat sebelum rapat dimulai. Wartawan dari Tribun, The Opini, Zenta Inovasi, Bawa Info, dan Seruan Rakyat telah lebih dulu berada di dalam ruangan untuk meliput.
Namun, Wabup Abdul Sahid secara langsung meminta Kepala Dinas Kominfo Enang Pandake untuk mengeluarkan para jurnalis tersebut.
Padahal, agenda rapat telah dibagikan sebelumnya oleh Kabag Prokopim Sri Nur Rahma melalui grup WhatsApp resmi Pressroom Parigi Moutong,yang menandakan rapat itu bukan bersifat tertutup. Rapat tersebut juga menimbulkan kejanggalan lain.
Undangan resmi bernomor 0001.5/8246/BAG Umum yang beredar, tercantum tanggal 19 November 2024, namun rapat dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 pukul 10.15 WITA. Surat itu ditandatangani dan distempel atas nama Wakil Bupati Abdul Sahid.
Lampiran undangan memuat 45 nama peserta, termasuk sejumlah pejabat teknis dan satu nama yang mencuri perhatian,Ibrahim Kulas, S.Pd seorang guru PNS aktif.
















