
Bisalanews.id,Jakarta — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat secara resmi mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Ketua Umum KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota se-Indonesia, menyikapi dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Dalam surat bernomor 631/UMM/VII/2025 pertanggal 7 Juli 2025, Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyoroti pasal 16 ayat (5) Permenpora tersebut.yang menyatakan bahwa tenaga profesional dalam organisasi olahraga tidak lagi boleh menerima kompensasi berupa gaji dari APBN atau APBD.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar, karena dapat menghambat tugas staf profesional dan berdampak langsung terhadap kelangsungan program pembinaan atlet, termasuk Porprov dan kompetisi lainnya di berbagai daerah.
Marciano menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, olahraga merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah tetap wajib menyiapkan anggaran dari APBD untuk pembinaan olahraga prestasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
KONI juga menekankan bahwa Permenpora 14/2024 secara substansi bertentangan dengan sejumlah peraturan lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai melanggar prinsip International Olympic Charter karena terlalu besar mengatur internal organisasi olahraga, seperti kewajiban penggantian pengurus melalui rekomendasi Menpora serta prosedur pendaftaran AD/ART dan badan hukum yang harus melalui persetujuan Kemenpora.
Terkait hal ini, KONI Pusat telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung pada 17 Maret 2025 dengan tujuan untuk mencabut dan membatalkan Permenpora tersebut.
Namun sembari menunggu hasil putusan, KONI menegaskan pentingnya seluruh KONI daerah dan pemerintah daerah tetap memberikan hibah sebagaimana biasanya agar roda pembinaan olahraga prestasi tidak terhambat.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, KONI Pusat menyerukan agar seluruh stakeholder olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap berpegang pada arahan KONI dan menjalankan pembinaan atlet secara optimal, termasuk menjaga kesinambungan pendanaan dari APBD.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak penting, termasuk Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Deputi IV Kemenpora, Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Indonesia, serta Kadispora di seluruh wilayah.
Menindak lanjuti surat tersebut Ketua KONI Kabupaten Parigi Moutong, Faisan Badja bersama 27 pengurus cabang olahraga sowan ke pemda setempat.
“Tentunya hal ini menjadi perhatian kita bersama, makanya tetap kami berkoordinasi kepada pemda agar saling mendukung satu sama lain “imbuhnya sebelum menghadiri pertemuan bersama Bupati Parigi Moutong,Senin 04 Agustus 2025.
Ia pun meminta agar seluruh instansi terkait bisa bersinergi dalam mendukung olahraga prestasi di Parigi Moutong, sehingga bisa melahirkan atlet – atlet yang berprestasi.
“Setelah pertemuan nanti, tinggal kita menunggu kebijakan dari Pak Erwin.Karena itu merupakan hak mutlak dari beliau”tukasnya.
















