Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

Front Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Munkar Desak Pemda Parigi Moutong Bentuk BNN,Apresiasi Pernyataan Wabup

×

Front Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Munkar Desak Pemda Parigi Moutong Bentuk BNN,Apresiasi Pernyataan Wabup

Sebarkan artikel ini
Ketua Front Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Nadjmudin Toampo.Foto MR

Bisalanews.id,Parmout — Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Bupati Parigi Moutong,Abdul Sahid dalam sebuah Diskusi Publik tentang Tambang yang digelar di Café Wafel Box, Jumat (01/08/2025).

Example 300x600

Dalam pernyataannya, Abdul Sahid menyatakan bahwa Pemda Parigi Moutong akan melakukan tes urine kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Sahid menegaskan bahwa ASN yang terbukti positif mengonsumsi narkoba akan diberikan sanksi tegas tanpa toleransi.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Gelar Pasar Murah di Buladu,Kendalikan Inflasi

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Front Masyarakat Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Nadjmudin Toampo, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah tegas Wakil Bupati Parigi Moutong.

“Tes urine massal adalah langkah konkret untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari pengaruh narkotika,” ujarnya.

Menurut Nadjmudin, Parigi Moutong merupakan pasar narkoba terbesar kedua di Sulawesi Tengah setelah Kota Palu.

Dengan demikian, upaya pencegahan di kalangan ASN sangat penting dilakukan demi menjaga integritas pemerintahan daerah.

Front Amar Ma’ruf Nahi Munkar juga mendorong Pemda agar segera menghadirkan kembali perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Parigi Moutong.

Baca juga :  Percobaan Penculikan Anak Gegerkan Warga Tomini, Pelaku Lolos Usai Dikejar Ayah Korban

BNN dinilai penting sebagai leading sector pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba.

Selain itu,pihaknya mendesak agar pemerintah membangun fasilitas rehabilitasi sosial dan rehabilitasi kesehatan bagi korban penyalahgunaan narkoba, sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Perda Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

“Tanpa adanya fasilitas pendukung, upaya penegakan hukum akan sulit berjalan efektif dan hanya menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” tambah Nadjmudin.

Baca juga :  Pemda Parimo MoU dengan Universitas Terbuka (UT) Palu

Dalam kesempatan tersebut, Front Amar Maruf Nahi Munkar juga menyoroti pentingnya penanganan profesional oleh aparat kepolisian, terutama Polres Parigi Moutong dan Polda Sulawesi Tengah, terhadap kasus narkoba yang ditangani Polsek Parigi.

“Kami mendesak agar kasus-kasus yang berkaitan dengan barang bukti dan tersangka benar-benar diproses tanpa kompromi, agar citra kepolisian tidak tercoreng,” tegas Nadjmudin.

Front masyarakat ini menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan narkoba dan penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.

Total Views: 3963

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *