
Bisalanews.id,Parmout — Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, merespons usulan pengangkatan tenaga ahli yang belakangan menuai sorotan publik karena dinilai kontradiktif dengan aturan pemerintah pusat.
“Kami kemarin sempat melakukan rapat, tetapi sebenarnya itu bukan rapat tentang tenaga ahli, tetapi rapat itu untuk memfinalisasi program 100 hari kerja,” ungkap Erwin saat melakukan silaturahmi dengan media lokal Parigi, Senin malam, 14 Juli 2025.
Menurutnya, memang ada beberapa nama yang menjadi sorotan ketika isu tersebut mencuat ke publik.
Oleh karena itu, Erwin menegaskan bahwa saat ini dirinya masih menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk penetapan tim percepatan pembangunan.
“Kecuali yang saya panggil secara khusus itu Pak Hamzah Tjakunu, kemudian Pak Ibrahim Hafid dan Arman Maulana karena saya tahu mereka kandidat dan memiliki keinginan membangun daerah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya bantuan pemikiran dari berbagai elemen masyarakat terhadap pembangunan Parigi Moutong.
Lebih lanjut,ia pun berharap semakin banyak masukan, akan semakin memudahkan pemerintah daerah dalam mencari solusi atas berbagai persoalan.
“Semakin baik kita mengambil keputusan dan semakin kurang tingkat kesalahan,” tambahnya.
Erwin juga menegaskan bahwa dirinya memiliki prinsip dan tidak akan melupakan jasa orang-orang yang telah membantunya saat masa kampanye.
“Saya ini paling tidak tahu, kalau dikatakan kacang lupa akan kulitnya. Kita berjuang bersama siang hari malam berkampanye, bahkan tidur-tidur di pinggir jalan dan makan mie instan, begitu kita menang masa kita tinggalkan mereka,” imbuhnya.
Sebelumnya, larangan pengangkatan tenaga ahli maupun staf khusus disampaikan oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Februari 2025.
Larangan tersebut dikeluarkan untuk menekan pemborosan anggaran daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Tenaga ahli sejatinya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, dalam praktiknya, seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik kepala daerah, terutama terhadap tim sukses saat Pilkada.
Berdasarkan data BKN RI, jumlah tenaga non-ASN aktif atau honorer saat ini mencapai 1.789.051 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 668.452 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024.
Prof. Zudan juga menekankan bahwa kepala daerah yang ingin menambah pegawai harus melakukannya melalui jalur resmi, yaitu seleksi CPNS.
Rekrutmen ini akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik seperti tenaga dokter spesialis, S1, S2, dan S3.
“CPNS akan kita buka lagi untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu. Namun, pengangkatan staf khusus, pakar, atau tenaga ahli tidak diizinkan,” tegasnya.
















