Example 7970x250
Polri

Mantan ASN Parigi Moutong Ditangkap Satresnarkoba Polres Parigi Moutong

×

Mantan ASN Parigi Moutong Ditangkap Satresnarkoba Polres Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Terduga berinisial RMS (55), seorang ibu rumah tangga warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi, dan NRB (58), pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Minggu (02/08/2026) – Foto : DN

Parigi Moutong, Bisalanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parigi. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (02/08/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, petugas mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 4,79 gram.

Kedua terduga diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion merah di kawasan Kilometer 14, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong.

Masing-masing terduga berinisial RMS (55), seorang ibu rumah tangga warga Desa Masigi, Kecamatan Parigi, dan NRB (58), pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang juga berdomisili di Desa Masigi.

Baca juga :  Anak Didik TK Bhayangkari 03 Parigi Kunjungi Mako Polres Parigi Moutong, Kapolres Tekankan Polisi Sahabat Anak

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Parigi Moutong. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas kedua terduga yang kerap bepergian ke Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama tiga hari. Setelah memastikan keberadaan dan pergerakan keduanya, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I Opsnal Aipda Muliyadi Bakri, SH, melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan kedua terduga.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu di dalam kantong samping tas hitam milik salah satu terduga.

Baca juga :  Karang Taruna Bantaya Kritik Pengadaan Pin Emas DPRD Tahun 2026: APBD Bukan untuk Kemewahan Pejabat

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu tas warna hitam, satu plastik bening kosong, satu pak plastik bening kosong, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang digunakan saat penangkapan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga diduga mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaan mereka. Dugaan itu juga disaksikan aparat desa setempat saat proses penyitaan berlangsung.

Dari hasil interogasi sementara, polisi menduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang haram itu disebut dijemput langsung dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Baca juga :  Propam Polda Sulteng Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi, Kasatreskrim Parigi Moutong Sebut Tidak Terlibat

Penyidik kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pemasok yang disebutkan dalam pemeriksaan awal.

Dalam perkara ini, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Total Views: 163

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *