Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Opini

LHP BPK Membuka Tabir, Parigi Moutong Tak Boleh Lagi Menormalisasi Pemborosan

×

LHP BPK Membuka Tabir, Parigi Moutong Tak Boleh Lagi Menormalisasi Pemborosan

Sebarkan artikel ini

Penulis : Moh. Rifai Pakaya

Parigi Moutong kembali dihadapkan pada kenyataan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong membuka kembali tabir persoalan tata kelola pemerintahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Example 300x600

Temuan demi temuan menunjukkan bahwa masih terdapat celah besar dalam pengelolaan anggaran, pengawasan proyek, hingga kualitas belanja daerah.Yang paling mencolok adalah kondisi Gedung Perpustakaan Daerah senilai sekitar Rp8,7 miliar yang telah mengalami kerusakan meski belum lama selesai dibangun.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas pekerjaan, efektivitas pengawasan konsultan, serta tanggung jawab kontraktor. Sikap Pansus DPRD yang meminta kontraktor bertanggung jawab merupakan langkah tepat.

Namun, masyarakat tentu menunggu tindakan nyata, bukan sekadar rekomendasi di atas kertas.Kasus gedung perpustakaan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, publik Parigi Moutong berkali-kali disuguhkan proyek pemerintah yang menuai persoalan.

Salah satunya adalah rehabilitasi RSUD Anuntaloko Parigi yang justru mengganggu pelayanan kesehatan. Ruang nifas yang seharusnya menjadi tempat pelayanan ibu dan bayi tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena pekerjaan rehabilitasi belum tuntas.

Baca juga :  Tri Putra Toana Rencanakan Pembentukan Kepengurusan PWI di Parigi Moutong

Di sektor kesehatan, keterlambatan atau buruknya kualitas proyek bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan yang layak.Persoalan serupa juga mencuat pada pembangunan Puskesmas Torue yang menjadi sorotan DPRD.

Proyek tersebut dinilai bermasalah hingga disebut menjadi contoh bagaimana proyek pemerintah berpotensi menjadi “ladang” bagi kontraktor yang tidak mengutamakan kualitas pekerjaan.

Jika benar proyek kesehatan dikerjakan tanpa memperhatikan mutu, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna fasilitas.Di sisi lain, pembahasan LHP BPK juga menyingkap persoalan pengelolaan anggaran.

DPRD menyoroti masih adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp41 miliar, sementara di banyak wilayah masyarakat masih mengeluhkan jalan rusak, jembatan yang membutuhkan perbaikan, serta keterbatasan fasilitas pelayanan dasar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perencanaan dan realisasi anggaran belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan prioritas masyarakat.Sorotan lainnya datang dari potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rapat paripurna, anggota DPRD Muhammad Basuki bahkan secara terbuka mengingatkan adanya kebocoran penerimaan daerah, termasuk dari sektor pajak kendaraan dan sumber pendapatan lainnya.

Baca juga :  Dari Gagal ke Gemilang: Perjalanan Bintang Menembus Duta Bahasa 2026

Jika potensi pendapatan tidak dimaksimalkan, sementara belanja pembangunan tidak efektif, maka ruang fiskal pemerintah akan semakin sempit.Lebih jauh, temuan-temuan LHP BPK memperlihatkan adanya persoalan klasik yang terus berulang, yakni lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah.

Rekomendasi BPK setiap tahun semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun jika temuan yang sama terus muncul, publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pansus DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dengan mengurai berbagai persoalan yang ditemukan BPK. Akan tetapi, tugas itu tidak boleh berhenti pada penyampaian laporan di ruang rapat paripurna. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh rekomendasi dijalankan secara konkret, termasuk menagih tanggung jawab kontraktor, memperbaiki bangunan yang rusak, mengembalikan kerugian daerah jika ada, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga memiliki peran penting apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. LHP BPK memang bukan putusan pidana, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi proses pengawasan maupun penegakan hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Bappelitbangda Parigi Moutong Dorong Program Prioritas Sosbud, Termasuk MBG

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui banyaknya proyek yang diresmikan, melainkan dari kualitas hasil pembangunan yang benar-benar dapat dimanfaatkan. Gedung perpustakaan yang rusak, fasilitas kesehatan yang belum optimal akibat proyek rehabilitasi, hingga proyek puskesmas yang dipersoalkan publik menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi harus mengutamakan kualitas, manfaat, dan akuntabilitas.

Momentum pembahasan LHP BPK Tahun 2025 seharusnya menjadi titik balik bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Setiap rupiah uang rakyat harus dipastikan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru melahirkan proyek bermasalah yang berulang setiap tahun.

Sebab, keberhasilan pemerintahan bukan hanya diukur dari opini laporan keuangan, tetapi dari kemampuan menghadirkan pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang maksimal, dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta bertanggung jawab.

Total Views: 155

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *