Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Politik

Bapemperda DPRD Parigi Moutong Soroti Dugaan Limbah Penggilingan Ganggu Kesehatan Warga

×

Bapemperda DPRD Parigi Moutong Soroti Dugaan Limbah Penggilingan Ganggu Kesehatan Warga

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Ni Wayan Leli Pariani lakukan kritik di hadapan Pemda Parigi Moutong. Selasa, (03/03/2026) – Foto : MR.Pakaya

Bisalanews.id, Parmout – DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali menyoroti persoalan lingkungan yang dinilai luput dari pengawasan serius pemerintah daerah.

Dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ni Wayan Leli Pariani, melontarkan kritik tajam terkait dugaan pencemaran yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha penggilingan di tengah permukiman warga.

Example 300x600

Leli menegaskan, keberadaan usaha tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan ketat. Asap dan limbah dedak yang dihasilkan diduga telah mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Baca juga :  Sekda Parigi Moutong Lobi Tenaga Dokter Spesialis di Unhas Makassar

“Kalau ini kewenangan provinsi atau kabupaten, jangan saling lempar tanggung jawab. Segera tangani bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Jangan sampai kasus ini berlarut seperti yang pernah terjadi di Kota Raya,” tegasnya lantang di forum paripurna.

Menurutnya, persoalan ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap usaha yang beroperasi di kawasan padat penduduk. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah usaha penggilingan bisa berjalan sejak 2016 di tengah permukiman tanpa evaluasi berkala yang transparan terhadap dampak lingkungannya.

Baca juga :  Polda Sulteng Ingatkan jaga Persatuan dan Kesatuan,Pasca penetapan Nomor urut Capres

“Ini bukan usaha yang berdiri di kawasan industri. Ini di tengah rumah warga. Kalau ada dampak, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Ni Wayan mendesak perwakilan Bupati yang hadir agar segera memanggil Dinas Pertanian dan DLH untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri kembali legalitas izin serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.

Ia mengingatkan, pemerintah daerah tidak boleh menunggu persoalan membesar atau muncul korban baru kemudian bertindak. Dugaan pencemaran harus ditangani cepat sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca juga :  "Musyawarah Daerah ke-VI DPD Partai Golkar Parigi Moutong: Momen Evaluasi dan Penentuan Arah Kepemimpinan"

“Jangan tunggu masyarakat marah atau kondisi memburuk. Pemerintah harus hadir sebelum semuanya terlambat,” tandasnya.

Bagi Leli, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut hak warga atas lingkungan yang sehat dan layak huni. Ia memastikan DPRD akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah.

“Saya berharap ini tidak menjadi persoalan panjang yang terus dibiarkan. Warga berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan,” pungkasnya.

Total Views: 1114

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *