
Bisalanews.id,Parmout – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Candra Setiawan, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) setempat agar segera menindaklanjuti status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk segera dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Desakan tersebut disampaikan Candra Setiawan pada Senin, 12 Januari 2026, menyusul belum adanya kepastian terkait proses pelantikan PPPK Paruh Waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi namun belum memperoleh SK resmi dari pemerintah daerah.
Menurut Candra, keterlambatan ini berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan tenaga ASN PPPK Paruh Waktu yang saat ini sudah menjalankan tugas di masing-masing instansi.
“Status PPPK Paruh Waktu ini harus segera diperjelas. Jangan sampai berlarut-larut karena akan menimbulkan ambiguitas dan ketidakpastian hukum bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus,” ujar Candra Setiawan.
Ia menegaskan bahwa pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan merupakan hak yang harus diterima oleh para PPPK Paruh Waktu setelah melalui seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Pemda harus bergerak cepat. Jangan sampai tenaga PPPK Paruh Waktu bekerja tanpa kepastian status dan administrasi kepegawaian yang jelas,” tegasnya.
Candra juga mengingatkan bahwa kepastian status tersebut sangat berpengaruh terhadap kinerja, motivasi, serta kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu, termasuk dalam hal penggajian dan jaminan sosial.
“Kalau statusnya tidak jelas, tentu akan berdampak pada semangat kerja. Padahal mereka ini sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Candra meminta agar perangkat daerah terkait segera melakukan koordinasi dan percepatan administrasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di internal pemerintahan daerah.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat segera memberikan kepastian dengan menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dalam waktu dekat, demi menjamin kepastian hukum dan profesionalisme aparatur sipil negara di daerah tersebut.
















