Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Ekonomi

Denda Rp700 Juta dari PLN, Packing House di Olaya Tunda Rekrut Masyarakat Lokal

×

Denda Rp700 Juta dari PLN, Packing House di Olaya Tunda Rekrut Masyarakat Lokal

Sebarkan artikel ini
Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong. Foto: Ist

Bisalanews.id,Parmout – Panitia Kerja (Panja) Packing House Durian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta PLN memberikan kebijakan toleransi terhadap denda sebesar Rp700 juta yang dibebankan kepada PT. Kunpong Buah Parigi (kini berganti nama menjadi PT. Bintang Mas Putri).

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu (29/10/2025), bersama UPT PLN Parigi, Pemerintah Desa Olaya, dan perwakilan perusahaan.

Example 300x600

Anggota Panja, Sutoyo, menjelaskan, permintaan tersebut mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang besar apabila perusahaan tidak dapat beroperasi. Menurutnya, keberadaan Packing House di Desa Olaya diharapkan mampu menyerap ratusan tenaga kerja lokal.

“Kami melihat dari sisi kemanusiaan. Perusahaan ini punya potensi membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Jangan sampai harapan itu terhenti hanya karena persoalan denda,” ujar Sutoyo.

Sutoyo menambahkan, nilai denda Rp700 juta tersebut merupakan hasil temuan pelanggaran pemakaian arus listrik yang tidak sesuai ketentuan PLN. Namun, hingga kini pihak UPT PLN Parigi belum menjelaskan secara detail dasar perhitungan yang menyebabkan munculnya angka tersebut.

“Kami hanya ingin tahu dasar perhitungannya. Sampai sekarang belum ada penjelasan rinci,” tambahnya.

Diketahui, dari total denda Rp700 juta, pihak perusahaan telah membayar sebesar Rp450 juta sebagai bentuk itikad baik.

Rapat yang berlangsung terbuka itu diwarnai dialog intens antara DPRD, PLN, dan perusahaan. Pemerintah Desa Olaya turut mendukung adanya kebijakan keringanan dengan harapan aktivitas produksi segera berjalan kembali agar masyarakat dapat bekerja.

Menanggapi hal itu, perwakilan PLN ULP Parigi menegaskan bahwa penjatuhan denda dilakukan sesuai ketentuan penggunaan arus listrik tanpa izin resmi. Namun, PLN tetap membuka ruang koordinasi untuk mencari solusi bersama.

“Kami berpegang pada aturan, tapi juga memahami kondisi sosial dan ekonomi di lapangan. Karena itu, kami siap berkoordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar perwakilan PLN.

PLN juga meminta waktu tujuh hari untuk melaporkan usulan kebijakan keringanan tersebut ke PLN wilayah Palu, Manado, hingga pusat.

“Mereka butuh waktu seminggu dan akan melaporkan setiap perkembangan hasil koordinasi ke tingkat atas,” jelas Pimpinan Panja, Yushar.

Sementara itu, perwakilan PT. Bintang Mas Putri menyampaikan bahwa pihak manajemen merasa keberatan dengan denda tersebut, mengingat perusahaan belum sempat beroperasi penuh.

“Pimpinan kami menyampaikan, sulit berinvestasi di Parigi. Kami belum sempat berproduksi, tapi sudah dikenai denda sebesar ini,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap akan melunasi denda sebagai bentuk tanggung jawab, namun tengah meninjau ulang kelanjutan investasi di daerah itu.

“Kami tetap menyelesaikan kewajiban ini, tapi operasional mungkin akan kami tunda, bahkan bisa ditutup sementara,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Yushar menilai pernyataan perusahaan itu menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan iklim investasi di Parigi Moutong.

“Ini alarm bagi kita semua. DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan ini agar ada keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Yushar menambahkan, proyek Packing House Durian Olaya merupakan salah satu program strategis yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian lokal, terutama bagi petani durian dan UMKM di sekitar kawasan.

“Jangan sampai masalah administratif menghambat potensi ekonomi rakyat. Kalau perusahaan ini beroperasi baik, dampaknya besar bagi masyarakat,” tandasnya.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, PLN, dan perusahaan agar persoalan serupa tidak terulang.

“Kita cari solusi yang win-win. Aturan tetap ditegakkan, tapi roda ekonomi masyarakat juga harus berputar,” pungkasnya.

Total Views: 686
Baca juga :  Ariesto Pastikan Bupati Hadir Buka BBKT 2025 di Desa Sidoan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *