Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Polri

Polsek Moutong Bantah Isu Permintaan Uang Rp10 Juta ke Keluarga Pelaku Lakalantas di Parigi Moutong

×

Polsek Moutong Bantah Isu Permintaan Uang Rp10 Juta ke Keluarga Pelaku Lakalantas di Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini
Kantor Polsek Moutong,Parigi Moutong.Foto Ist.

Bisalanews.id,Parmout – Kepolisian Sektor (Polsek) Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membantah adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta kepada keluarga pelaku kecelakaan lalu lintas berinisial FK, yang diketahui masih di bawah umur.

Kanit Lantas Polsek Moutong, BRIPKA Hendra, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan atau menyarankan adanya pengumpulan dana dalam penanganan kasus tersebut.

Example 300x600

“Demi Allah, tidak ada permintaan atau menyarankan siapkan uang Rp10 juta,” tegas BRIPKA Hendra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (04/04/2025).

Ia menjelaskan, saat keluarga FK mendatangi Polsek Moutong, pihaknya hanya menyerahkan surat undangan untuk keperluan dimintai keterangan di Polres Parigi Moutong, bukan surat pemanggilan resmi.

Baca juga :  Kapolda Sulteng Paparkan Evaluasi Penegakan Hukum dalam RDP Bersama Komisi III DPR RI

“Yang saya berikan itu undangan, bukan pemanggilan. Tidak ada angka-angka yang disebutkan,” ujarnya.

BRIPKA Hendra juga menyebutkan bahwa telah dilakukan tiga kali proses mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku, dengan pertemuan terakhir berlangsung di Polsek Moutong.

Dalam mediasi tersebut, sempat terjadi perdebatan antara kedua pihak.Ia mengaku sempat meninggalkan ruangan untuk menerima telepon, dan ketika kembali, mendengar penyebutan angka Rp10 juta oleh pihak keluarga korban.

Baca juga :  Sejumlah Pejabat Polda Sulteng Dimutasi, Polri Lakukan Penyegaran Organisasi

Namun, nominal tersebut bukan berasal dari pihak kepolisian.

“Ketika saya masuk, sempat saya dengar angka Rp10 juta yang disampaikan oleh keluarga korban,” ungkapnya.

Dari hasil mediasi, akhirnya disepakati santunan sebesar Rp1 juta dari keluarga pelaku kepada keluarga korban, setelah sebelumnya sempat dibahas untuk disesuaikan dengan kesepakatan awal di Desa Dedewulo, Kecamatan Popayato Barat, Pohuwato, Gorontalo sebesar Rp3 juta.

“Keluarga korban siap. Tapi waktu saya tanya kalau macet angsurannya, mereka bilang akan kembali ke Polsek cari saya. Maka saya minta kesanggupan keluarga korban berapa, akhirnya disepakati Rp1 juta,” jelas BRIPKA Hendra.

Baca juga :  Parigi Moutong Dorong Implementasi Efektif Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan

Ia menegaskan, surat pernyataan damai yang dibuat hanya merupakan kesepakatan antara kedua keluarga, dan tidak menghentikan proses hukum yang tetap berjalan di Polres Parigi Moutong.

“Saya sampaikan, surat ini hanya kesepakatan kalian. Proses hukum tetap lanjut ke Polres karena ada surat undangan untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Total Views: 775

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *