
Bisalanews.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid, akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan mereka atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
Putusan ini membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong yang sebelumnya menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pilkada.
KPU Parigi Moutong melalui surat keputusan nomor 1450 tahun 2024 sebelumnya menetapkan status TMS terhadap pasangan Amrullah-Ibrahim.
Namun, PTTUN Makassar melalui putusan nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS telah memerintahkan pencabutan surat tersebut, sekaligus menetapkan pasangan ini sebagai peserta sah dalam pilkada.
“Hari ini merupakan kabar gembira, setelah melewati kabar yang melelahkan. Alhamdulillah, semua putusan sudah beredar,” ungkap Amrullah dalam konferensi pers yang digelar Senin, 28 Oktober 2024, di Parigi.
Amrullah juga mengungkapkan bahwa setelah keluarnya putusan ini, secara aturan dirinya dan Ibrahim Hafid akan siap mengikuti debat kedua pilkada yang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Parigi.
“Kalau jadwal, saya menyesuaikan saja dengan apa yang sudah diagendakan oleh KPU. Tapi kalau soal waktu, sebulan itu sangat luas bagi saya untuk menang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amrullah menegaskan akan fokus dalam pertarungan pilkada dan belum memikirkan langkah etik lainnya terhadap KPU Parigi Moutong.
“Kami tidak bisa berkomunikasi secara bebas karena masih dalam tahap proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ibrahim Hafid menyatakan bahwa pihaknya menunggu koordinasi lebih lanjut dari KPU Parigi Moutong setelah keluarnya putusan PTTUN Makassar.
“Melalui LO dan relawan, kami berharap ada rapat pleno secara virtual atau metode lain. Intinya, perintah dari putusan pengadilan harus dijalankan secepatnya oleh KPU dan tidak boleh ada penundaan, apalagi waktu semakin mepet,” kata Ibrahim.















