banner 728x250

Menang Di PTTUN,Amrullah – Ibrahim Yakin Unggul Pilkada Di Parigi Moutong

Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid saat konfrensi pers.(28/10/2024).Foto Mat Daniali.

Bisalanews.id – Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid, akhirnya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang memenangkan gugatan mereka atas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Putusan ini membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong yang sebelumnya menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pilkada.

KPU Parigi Moutong melalui surat keputusan nomor 1450 tahun 2024 sebelumnya menetapkan status TMS terhadap pasangan Amrullah-Ibrahim.

Baca juga :  Kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah 

Namun, PTTUN Makassar melalui putusan nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS telah memerintahkan pencabutan surat tersebut, sekaligus menetapkan pasangan ini sebagai peserta sah dalam pilkada.

“Hari ini merupakan kabar gembira, setelah melewati kabar yang melelahkan. Alhamdulillah, semua putusan sudah beredar,” ungkap Amrullah dalam konferensi pers yang digelar Senin, 28 Oktober 2024, di Parigi.

Baca Juga ☆☆PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong, Pasangan Amrullah-Ibrahim Berpotensi Gunakan Nomor Urut 5 di Pilbup 2024

Amrullah juga mengungkapkan bahwa setelah keluarnya putusan ini, secara aturan dirinya dan Ibrahim Hafid akan siap mengikuti debat kedua pilkada yang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Parigi.

Baca juga :  KPU Parigi Moutong Gelar Simulasi Pemilu 2024 dengan TPS Real

“Kalau jadwal, saya menyesuaikan saja dengan apa yang sudah diagendakan oleh KPU. Tapi kalau soal waktu, sebulan itu sangat luas bagi saya untuk menang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amrullah menegaskan akan fokus dalam pertarungan pilkada dan belum memikirkan langkah etik lainnya terhadap KPU Parigi Moutong.

“Kami tidak bisa berkomunikasi secara bebas karena masih dalam tahap proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ibrahim Hafid menyatakan bahwa pihaknya menunggu koordinasi lebih lanjut dari KPU Parigi Moutong setelah keluarnya putusan PTTUN Makassar.

“Melalui LO dan relawan, kami berharap ada rapat pleno secara virtual atau metode lain. Intinya, perintah dari putusan pengadilan harus dijalankan secepatnya oleh KPU dan tidak boleh ada penundaan, apalagi waktu semakin mepet,” kata Ibrahim.

Total Views: 557

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *