
Bisalanews.id – Musyawarah terbuka sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong dengan nomor registrasi 001/TS.Reg/72.7208/9/2024 yang dilaksanakan di Bawaslu setempat pada Kamis(03/10/2024), menolak permohonan pasangan Amrullah Almahdaly – Ibrahim Hafid.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal, dalam sidang musyawarah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang diuraikan, majelis musyawarah menyimpulkan dan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) Amrullah Almahdaly – Ibrahim Hafid.
Majelis musyawarah menilai bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat yang telah dipaparkan, tidak ditemukan cukup alasan untuk menerima permohonan dari bakal pasangan Amrullah Almahdaly – Ibrahim Hafid. Dengan demikian, keputusan ini menetapkan bahwa permohonan ditolak sepenuhnya.
Meskipun keputusan ini tidak menguntungkan bagi mereka, calon Wakil Bupati Ibrahim Hafid menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan musyawarah internal guna menentukan langkah selanjutnya.

“Kita sebagai warga negara berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada),” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibrahim juga menyerukan kepada seluruh pendukungnya agar tetap bersatu dan mengawal proses yang akan ditempuh demi mencari keadilan.
Ibrahim juga menekankan bahwa hasil sidang ini bukanlah akhir dari perjuangan bakal pasangan calon kepala daerah (Cakada) Amrullah Almahdaly – Ibrahim Hafid .
“Hari ini bukan berarti kita kalah, hari ini kita hanya tertunda sementara apa yang kita perjuangkan,” tegasnya.
Ibrahim Hafid juga menyerukan kepada seluruh pendukung dan simpatisan mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan Pilkada berlangsung
















