
Bisalanews.id -Warga Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, merasa resah dengan merebaknya penggunaan dan transaksi narkoba jenis sabu yang semakin merajalela.
Tidak tinggal diam, beberapa warga yang prihatin dengan kondisi tersebut segera melaporkan situasi yang kurang kondusif itu ke Polres Parigi Moutong.
Menanggapi laporan warga terkait transaksi narkotika jenis sabu, pada hari Selasa, 6 Agustus 2024, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong bergerak cepat melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang berinisial HR sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu di Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, yang sudah sangat meresahkan warga,” ujar Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng.
Nasir menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal membuahkan hasil sehingga pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 12.15 WITA, tepatnya di Desa Kasimbar, Dusun Palapi, Tim Satres Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan HR di kediamannya.
“Dalam penangkapan tersebut, Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 54 sachet narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam di sekitar area dapur rumah milik HR,” ucapnya.
Untuk mempermudah pengembangan, Tim Opsnal Satres Narkoba menyita dan mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“HR mengakui bahwa semua barang yang disita tersebut adalah miliknya dan bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari LL yang berada di Kelurahan Kayumalue dengan cara diantarkan langsung ke rumahnya,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Opsnal Satres Narkoba Polres Parigi Moutong sebagai berikut:
1. 54 (lima puluh empat) sachet plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 43,96 gram
2. 1 (satu) buah timbangan digital
3. 3 (tiga) buah potongan pipet
4. 1 (satu) buah dompet warna merah muda
5. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merek Lacoste
6. 1 (satu) buah dompet sedang warna hitam
7. 18 (delapan belas) lembar plastik bening kosong kecil
8. 1 (satu) lembar plastik klip bening kosong sedang
9. 1 (satu) pak plastik bening kosong10. Uang tunai Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)
“Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.















