
Bisalanews.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(11/03/2024)
Ariyana Borahima, Ketua KPU Parimo, menegaskan bahwa KPU siap, meskipun hingga saat ini mereka belum menerima surat pemberitahuan atau pemanggilan sidang sengketa dari Bawaslu.
“Kami siap mengikuti prosedur Bawaslu setelah menerima pemberitahuan resmi,” ujar Ariyana.
Ia meyakini bahwa sanksi yang diberikan oleh KPU Parimo terhadap Partai Demokrat terkait keterlambatan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan berita acara rapat pleno Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parimo memberikan sanksi dengan tidak menetapkan Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora sebagai calon terpilih dalam Pemilu 2024.
Sanksi ini sesuai dengan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2027, tentang Pemilu, yang menegaskan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan dana kampanye paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara.
Ariyana menegaskan, “Kami akan mengikuti prosedur Bawaslu dalam penanganan gugatan sengketa ini,”
sekaligus merujuk pada ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, yang memberikan sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD sebagai calon terpilih jika partai tidak menyampaikan LPPDK.
Sanksi yang diberikan oleh KPU Parimo juga merujuk pada pasal 188 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu.
KPU tetap berkomitmen menjalankan prosedur dan regulasi yang berlaku dalam menanggapi sengketa ini.















