banner 728x250
Pemilu  

Fatmawati Ingatkan Potensi Pelanggaran di Waktu Pungut Hitung Pemilu

Bisalanews.id – Fatmawati, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga, dan Humas Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, menyoroti potensi pelanggaran saat waktu pungut hitung Pemilu. (30/01/2024)
Ia menekankan risiko ketika orang yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberikan hak pilihnya.
Menurut Fatmawati, sesuai dengan PKPU Nomor 25 tahun 2023, pemberian suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPE) akan dimulai pada pukul 12.00.
Ia mengingatkan pentingnya menghindari potensi Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena pemilih menggunakan hak pilihnya tanpa terdaftar di DPT.
Fatmawati menjelaskan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan KTPE harus memberikan hak pilihnya pada hari pemilihan, namun perlu diperhatikan apakah TPS sesuai dengan domisili yang tercantum di KTPE.
Potensi pelanggaran terjadi jika pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya berulang kali di TPS yang berbeda.
Dalam harapannya, Fatmawati menginginkan agar situasi ini tidak terjadi pada Pemilu tahun ini dan mengajak seluruh penyelenggara untuk bekerja dengan sebaik-baiknya demi kelancaran dan integritas pemilu.
Total Views: 693
Baca juga :  Aksi Protes Tiga Hari: Isram-Nasar dan 1.500 Pendukung Bergerak Menuju Bawaslu Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!