
Bisalanews.id, Parmout – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Partai Keadilan, Muhammad Basuki, menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK serta penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti persoalan Pasar Tematik Kayu Bura yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan konsep awal perencanaan.
Ia mengungkapkan bahwa sejak pembahasan evaluasi Panitia Khusus (Pansus) tahun 2025, dirinya telah berulang kali mempertanyakan arah pengelolaan pasar tersebut.
Menurutnya, jangan sampai pasar tematik yang dirancang untuk memperkuat identitas daerah justru berubah fungsi menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan.
“Waktu rapat evaluasi Pansus 2025 saya sudah berulang kali menanyakan, jangan sampai pasar tematik ini berubah menjadi pasar tradisional atau pasar mingguan. Namun kenyataannya sekarang justru menjadi pasar minggu, bukan lagi pasar tematik seperti yang direncanakan,” ujar Basuki dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menegaskan, pada prinsipnya dirinya tidak mempermasalahkan pemanfaatan fasilitas pasar tersebut oleh masyarakat.
Namun yang menjadi persoalan adalah ketidaksesuaian antara konsep perencanaan dan implementasi di lapangan.
Menurut Basuki, kondisi tersebut berpotensi mencoreng nama daerah, terlebih pembangunan pasar tematik itu menggunakan anggaran dari kementerian yang seharusnya memperkuat identitas Parigi Moutong sebagai daerah penghasil durian.
“Kalau perencanaan berbeda dengan aktualisasi di lapangan, ini berbahaya. Apalagi dana yang digunakan berasal dari kementerian. Parigi Moutong dikenal sebagai kabupaten durian, yang seharusnya konsep itu diperkuat di pasar tematik, bukan justru berubah menjadi pasar mingguan,” tegasnya.
Selain menyoroti pengelolaan pasar, Basuki juga menyinggung kasus meninggalnya seorang penambang di wilayah Buranga–Kayuboko yang hingga kini menurutnya belum mendapatkan klarifikasi resmi dari dinas terkait.
Ia mempertanyakan status korban, apakah merupakan anggota koperasi tambang atau justru penambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Sampai sekarang belum ada klarifikasi dari dinas terkait. Apakah yang meninggal itu anggota koperasi atau penambang ilegal? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Basuki juga menyoroti lambatnya proses evaluasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kayuboko dan Buranga.
Ia meminta pemerintah daerah untuk lebih aktif mendorong pemerintah provinsi agar proses evaluasi tersebut dapat segera dipercepat.
Menurutnya, aktivitas pertambangan rakyat di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait kontribusi pendapatan yang masuk ke daerah dari sektor tersebut.
“Jangan sampai perut bumi kita terus dikeruk, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa. Minimal ada laporan ke DPRD, apakah hasil tambang itu menjadi piutang daerah sambil menunggu penetapan besaran Iuran Pertambangan Rakyat,” ujarnya.
Basuki menilai dinas terkait seharusnya sudah mulai melakukan perhitungan potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan rakyat yang berlangsung di wilayah tersebut.
Ia pun meminta pemerintah daerah untuk lebih proaktif mendesak pemerintah provinsi agar regulasi dan kepastian hukum terkait IPR segera diselesaikan, sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Walaupun kewenangannya di provinsi, tetap harus terus didorong. Jangan sampai sudah bertahun-tahun sumber daya alam kita dikeruk, tapi daerah tidak mendapatkan manfaat apa-apa,” pungkasnya.
















