
Bisalanews.id, Parmout – Erwin Burase menegaskan bahwa proses hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak Karhutla di Kecamatan Parigi Utara, yang digelar di Aula Kantor Camat Parigi Utara, Rabu (18/02/2026).
Menurut Bupati, pemerintah daerah tidak akan mencampuri ranah penindakan karena kewenangan tersebut berada di pihak kepolisian.
“Kalau terkait proses hukum, itu kewenangan penuh aparat kepolisian. Pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi,” tegas Erwin Burase.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar penanganan kasus dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Biarkan aparat bekerja sesuai aturan. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan lebih memfokuskan perhatian pada upaya pencegahan serta penanganan dampak bagi masyarakat yang terdampak kebakaran.
“Upaya pemerintah adalah menghimbau agar tidak terjadi lagi pembakaran lahan, serta membantu masyarakat yang terdampak sesuai kemampuan daerah,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat potensi bencana lanjutan seperti banjir dan longsor, terutama menjelang musim hujan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Kita harus berpikir jangka panjang. Jangan sampai pembakaran lahan hari ini menimbulkan bencana baru di kemudian hari,” tambahnya.
Bupati berharap, dengan sikap tegas tersebut, penanganan Karhutla di Parigi Moutong tidak hanya tuntas secara hukum, tetapi juga mampu mencegah munculnya persoalan baru di masa mendatang serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
















