
Bisalanews.id, Parmout – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2025 menjadi potret nyata buruknya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong.
Dokumen resmi lembaga auditor negara itu mencatat banyaknya temuan di puluhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menunjukkan pengelolaan keuangan daerah masih jauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Masifnya temuan BPK menandakan persoalan tata kelola tidak berdiri sendiri atau bersifat teknis semata.
Sebaliknya, kondisi ini mencerminkan problem sistemik yang mengakar, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan program, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Hampir di setiap OPD ditemukan kelemahan, baik dalam administrasi, pengendalian intern, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap berbagai permasalahan, di antaranya pengelolaan anggaran yang tidak tertib, realisasi belanja yang tidak sesuai peruntukan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, serta pengelolaan aset daerah yang tidak optimal.
Tidak sedikit pula temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Ironisnya, sebagian temuan yang dicatat BPK bukanlah hal baru.
Sejumlah OPD diketahui kembali melakukan kesalahan serupa seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Fakta ini menunjukkan rendahnya keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, sekaligus mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa mekanisme pengendalian intern pemerintah belum berjalan efektif.
Pengawasan yang seharusnya menjadi benteng awal pencegahan justru gagal mendeteksi dan mengoreksi penyimpangan sejak dini.
Akibatnya, permasalahan terus berulang dan menumpuk dari tahun ke tahun tanpa penyelesaian yang tuntas.
Akumulasi temuan di puluhan OPD ini tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan daerah.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tersandera oleh tata kelola yang buruk dan manajemen birokrasi yang tidak profesional.
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
LHP BPK yang setiap tahun kembali memuat temuan serupa dapat menimbulkan persepsi bahwa reformasi birokrasi di Parigi Moutong berjalan stagnan dan tidak menyentuh akar persoalan.
Tanpa pembenahan serius, pemerintah daerah berisiko kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.
LHP BPK Tahun 2025 seharusnya tidak dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif atau formalitas tahunan.
Dokumen ini merupakan alarm keras yang menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja OPD, efektivitas pengawasan, serta komitmen pimpinan daerah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jika rekomendasi BPK kembali diabaikan atau ditindaklanjuti secara setengah hati, maka temuan-temuan serupa dipastikan akan terus berulang.
Situasi ini bukan hanya menghambat pembangunan daerah, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat secara luas.
Dengan banyaknya temuan di puluhan OPD, LHP BPK 2025 menjadi bukti kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membutuhkan reformasi birokrasi yang nyata, tegas, dan menyeluruh.
Tanpa langkah korektif yang konkret dan berkelanjutan, buruknya tata kelola pemerintahan akan terus menjadi beban serius bagi masa depan pembangunan daerah.
















