Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Polri

Polres Parigi Moutong Ringkus Pelaku Curanmor, 9 Unit Motor Diamankan

×

Polres Parigi Moutong Ringkus Pelaku Curanmor, 9 Unit Motor Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim , Iptu Agus Salim SH MH, saat lakukan konfrensi pers di Mako Polres Parigi Moutong. (21/08/2025).Foto.Ita

Bisalanews.id, Parmout – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

Seorang pria berinisial RZ (26), warga Desa Sinei Dusun 5, Kecamatan Tinombo Selatan, ditangkap aparat setelah terbukti mencuri sembilan unit sepeda motor di sejumlah wilayah, termasuk Parigi Moutong, Donggala, hingga Kota Palu.

Example 300x600

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim , Iptu Agus Salim SH MH, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (21/08/2025).

Baca juga :  Puluhan Perahu Nelayan di Bantaya Rusak Dihantam Ombak Tiga Meter

Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya curanmor sepanjang bulan Agustus.

“Atas perintah Kapolres, tim Reskrim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengungkapan, tim Opsnal berhasil menemukan sembilan unit motor curian dengan berbagai merek dan lokasi berbeda,” jelas Iptu Agus Salim.

Kemudian Polisi berhasil menyita berbagai jenis motor yang dicuri RZ, di antaranya,Yamaha Gear dan Yamaha M3 di Toribulu,Honda Beat hitam di Kayuboko,Supra Fit hitam di Ampibabo,Yamaha Mio Sporty di Parigi Utara,Yamaha Jupiter MX di Sigenti,Yamaha M3 di Sirenja,Suzuki Spin di Tawaeli, Palu Utara, dan Honda Scoopy di Tinombo

Baca juga :  Pemkab Parigi Moutong Pacu Penurunan Stunting

Iptu Agus menjelaskan, modus yang digunakan pelaku cukup beragam. Ada motor yang diambil saat terparkir dengan kunci masih menempel, ada pula dengan cara berpura-pura meminjam kendaraan untuk membeli rokok, namun tidak dikembalikan.

“Bahkan, dalam beberapa aksinya, pelaku juga ikut membawa ponsel milik korban,” tambahnya.

Ia membeberkan Hasil penyelidikan bahwa RZ melakukan aksinya seorang diri. Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga murah untuk membeli narkoba.

Pelaku akhirnya ditangkap di Tinombo pada 12 Agustus malam, saat sedang bertransaksi menjual motor curian kepada warga.Kini, RZ yang masih berstatus lajang ditahan di Polres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga :  Pemda Parigi Moutong Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi melalui Penguatan MCP dan IPKAD

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Kami tegaskan, Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.

Sementara itu,pihak Polres Parigi Moutong juga telah mengembalikan tiga unit kendaran kepada pemiliknya sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan tidak membebankan biaya apapun sepanjang dapat di buktikan dengan kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Kita kembalikan motor mereka agar bisa di gunakan dalam mencari nafkah untuk keluarga mereka”tukasnya.

Total Views: 5139

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *