Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Polri

Urus SKCK Bagi PPPK,Ini Syaratnya

×

Urus SKCK Bagi PPPK,Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Saat di kunjungi para guru yang lulus PPPK di Parigi Moutong.(10/07/2025).Foto.ist

Bisalanews.id,Parmout — Antusiasme tinggi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong terhadap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap kedua tahun 2025 memicu lonjakan signifikan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Parigi Moutong.

Berdasarkan data resmi, sejak tanggal 1 hingga 10 Juli 2025, lebih dari 500 warga telah mengajukan permohonan SKCK, mayoritas untuk memenuhi persyaratan administrasi seleksi PPPK.

Example 300x600

“Biasanya hanya puluhan pemohon per minggu. Tapi sejak pengumuman PPPK, kami mencatat ratusan permohonan dalam hitungan hari,” ujar salah satu petugas SKCK Polres Parigi Moutong, Rabu (10/07/2025).

Baca juga :  Satintelkam Polres Parigi Moutong Gandeng SKPI dan WI Gelar Aksi Sosial

Kepala Seksi Humas Polres Parigi Moutong, Iptu Sumarlin, S.H., membenarkan terjadinya lonjakan permohonan tersebut.

Ia memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan lancar berkat langkah antisipatif yang telah disiapkan.

“Benar, terjadi peningkatan signifikan permohonan SKCK untuk keperluan PPPK. Kami telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif, termasuk menambah petugas pelayanan,” jelas Iptu Sumarlin.

Baca juga :  Masyarakat Parigi Soroti SPBU Kampal Karena Prioritaskan Pengisian BBM ke Jerigen

Untuk mengurangi kepadatan antrean, Polres Parigi Moutong mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pendaftaran SKCK secara online.

“Masyarakat bisa mendaftar SKCK secara online melalui website resmi skck.polri.go.id, lalu membawa bukti registrasi ke Polres untuk proses sidik jari dan pengambilan dokumen,” tambahnya.

Salah satu pemohon, Leni (27), warga Kecamatan Moutong, mengaku rela datang sejak subuh demi mendapatkan pelayanan cepat.

Baca juga :  Pemda Parigi Moutong Dan GPMTT Tanam Manggrove

“Saya buru-buru urus SKCK karena ini syarat utama pemberkasan PPPK. Untung pelayanannya cukup cepat,” tuturnya.

Polres Parigi Moutong juga mengimbau agar setiap pemohon melengkapi dokumen pendukung sebelum datang, guna mempercepat proses pelayanan di tempat.

• Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

• Pas foto 4×6 latar merah sebanyak 6 lembar

• Surat pengantar dari kelurahan atau instansi terkait

• Formulir permohonan SKCK (tersedia di kantor Polres dan website)

• Bukti registrasi online, jika mendaftar melalui skck.polri.go.id

Total Views: 1013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *