
Bisalanews.id,Parmout – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan mulai menerapkan sistem Elektronik Ijazah (E-Ijazah) pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Digital.
Kasi Kurikulum SD, Masita, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan validasi dan verifikasi bagi siswa kelas 6 sebagai syarat penerbitan E-Ijazah.
Salah satu ketentuan utama adalah siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Saat ini kami sudah melakukan validasi dan verifikasi bagi siswa kelas 6. Jika siswa tidak terdaftar dalam Dapodik, maka Nomor Ijazah Nasional tidak akan diberikan,” ujar Masita saat ditemui, Rabu (19/03/2025).
Ia mengungkapkan, sebanyak 423 satuan pendidikan di Parigi Moutong telah melalui proses validasi dan verifikasi.
Namun, masih terdapat beberapa satuan pendidikan yang siswanya mengalami kendala pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang saat ini sedang dalam proses perbaikan oleh pihak sekolah.
Menurut Masita, pembagian E-Ijazah akan dilakukan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik.
Ijazah tersebut akan diterima bersama dengan Nomor Seri Nasional, bukan nomor register.
“Jika ada siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik, maka mereka tidak akan menerima ijazah beserta nomor ijasah nasionalnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa E-Ijazah nantinya akan tersedia dalam sebuah aplikasi yang telah dilengkapi dengan blangko ijazah digital.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu sistem dari Kementerian serta petunjuk teknis terkait penyaluran ijazah.
“Sudah ada blangko di aplikasi, tinggal dicetak. Jadi ke depan, ijazah ini tidak lagi berbentuk naskah atau blangko fisik,” pungkasnya.
















