
Bisalanews.id – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tertangkap kamera melakukan tindakan politik aktif saat acara pencabutan nomor urut calon kepala daerah (cakada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong.
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil.(26/09/2024)
Belum adanya langkah konkret dari Bawaslu Parigi Moutong menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Karang Taruna Kelurahan Bantaya.
Mereka menyebut Bawaslu gagal menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu, dan hal ini dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran yang jelas terjadi.
“Kami meminta pihak Bawaslu jangan berdalih tidak tahu atau beralasan bahwa tahap kampanye belum dimulai. Ini jelas pelanggaran,” tegas Ridwan, salah satu pengurus Karang Taruna Bantaya.
Ridwan menganggap kejadian ini sebagai noda dalam proses demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, tindakan politik aktif oleh ASN yang juga seorang guru tersebut sangat mencoreng integritas pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Seharusnya sudah ada tindakan nyata dari Bawaslu Parigi Moutong. Mereka tidak boleh diam atau bersikap pasif,” lanjut Ridwan.
Kritik terhadap Bawaslu tidak berhenti di sana.
Ridwan juga menyoroti lemahnya pengawasan Bawaslu dalam menangani temuan di lapangan.
Ia menambahkan, Bawaslu tidak seharusnya menunggu laporan dari masyarakat untuk memproses kasus yang sudah terlihat jelas di depan mata mereka.
“Terlalu lemah Bawaslu kita, sehingga temuan di depan mereka belum diproses. Tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
Pelanggaran ini menjadi sorotan karena melibatkan ASN yang seharusnya netral dalam proses pemilihan.
Kejadian ini menjadi ujian besar bagi Bawaslu Parigi Moutong dalam menegakkan aturan pemilu yang adil dan bebas dari intervensi politik.
















