Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

Sosialisasi PKPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024 oleh KPU Parigi Moutong, Sulteng

×

Sosialisasi PKPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024 oleh KPU Parigi Moutong, Sulteng

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar di dampingi dua narasumber yakni Kasat intelkam Polres Parigi Moutong,Mohammad Fikri dan Komisioner KPU ,Jayadin.(24/09/2024).Foto Ipal.

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Peraturan ini terkait dengan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Example 300x600

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula KPU Parigi Moutong pada Selasa (24/9/2024), melibatkan berbagai pihak penting.

Baca juga :  GAMKI Sukses Gelar RAPIMNAS dan RAKERNAS 2025 di Solo, Soroti PMI, MBG, dan Swasembada Pangan

Di antaranya adalah perwakilan dari Partai Politik (Parpol), Kepolisian, organisasi masyarakat (Ormas), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parigi Moutong, Maskar, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pasangan calon (Paslon), pihak Kepolisian, KPU, dan Bawaslu.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah agar seluruh pihak yang terlibat memahami isi dari PKPU Nomor 13 tentang kampanye dan PKPU Nomor 14 tentang dana kampanye,” ujar Maskar.

Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian juga dilibatkan karena mereka memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK).

Baca juga :  Syarat Dukungan Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan

Maskar menjelaskan pentingnya peran Kepolisian dalam memastikan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Maskar juga menyampaikan tentang aturan, tahapan, dan metode kampanye kepada peserta sosialisasi.

Ia mengingatkan agar tim pasangan calon mematuhi segala ketentuan yang telah diatur.

“Kami berharap LO dan ketua tim yang hadir di sini dapat menyampaikan informasi ini kepada tim sukses, baik di tingkat kecamatan maupun desa,” kata Maskar.

Terkait penetapan lokasi kampanye, Maskar menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan wewenang KPU, melainkan menunggu usulan dari masing-masing pasangan calon.

Baca juga :  Sunarti Buka Muskab I APSI Parigi Moutong Periode 2024-2029

Namun, KPU memfasilitasi beberapa alat kampanye seperti baliho dan spanduk. Setiap pasangan calon akan difasilitasi dengan lima baliho oleh KPU, dan Paslon juga diperbolehkan menambah hingga 200% dari jumlah yang difasilitasi.

“Setiap Paslon bisa memiliki hingga 15 baliho, yaitu 10 baliho yang mereka sediakan sendiri ditambah dengan 5 baliho dari KPU,” tambah Maskar.

Selain itu, KPU juga akan menyediakan 20 umbul-umbul per pasangan calon di setiap kecamatan dan dua spanduk per desa.

PKPU Nomor 13 juga mengatur mengenai materi yang harus dicantumkan dalam desain baliho, seperti visi-misi, nomor urut, dan foto pasangan calon.

Total Views: 795

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *