Example 7970x250
Polri

Polres Parigi Moutong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor.

×

Polres Parigi Moutong Berhasil Ungkap Kasus Curanmor.

Sebarkan artikel ini
Kapolres dan beberapa jajaranya saat konfrensi pers.

Bisalanews.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong , Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kecamatan Parigi.

“Tersangka yang diamankan, sebanyak dua orang, inisial Y dan YR,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Samual, dalam konfrensi pers, Rabu, 5 Juni 2024.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat atas maraknya kasus tindak pidana Curanmor, dibeberapa lokasi sepanjang Januari-Maret 2024.

Kasus yang meresahkan masyarakat ini, ditindaklanjuti Polres Parimo dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait identitas para tersangka, yang diduga terlibat.

Baca juga :  Operasi Zebra Tinombala 2024 di Parigi Moutong, Ratusan Kendaraan Terjaring

“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, pada Minggu 19 Mei 2024, personel Polres Parimo berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka inisial Y berperan sebagai exsekuter atau mencuri kendaraan, dalam beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sedangkan, tersangka inisial YR, berperan sebagai salah satu yang turut serta membantu rekannya pada saat melakukan aksi Curanmor.

Baca juga :  Satu Warga Balinggi Meninggal Dunia di Mapolres Parigi Moutong

“Dari hasil pengembangan yang sudah kita lakukan, kami berhasil mengamankan lima unit sepeda motor bergai merk,” urainya.

Modus yang digunakan tersangka dalam aksi Curanmor tersebut, yakni mengintai rumah warga yang terasnya terdapat sepeda motor terparkir.

Kemudian, tersangka Y masuk ke teras rumah warga yang menjadi target, memastikan sepeda motor tidak terkunci setir.

“Setelah dipastikan tidak terkunci, tersangka mendorong sepeda motor hasil curiannya. Mereka selalu berkeliling di seputaran wilayah yang sudah menjadi target operasinya,” terangnya.

Baca juga :  Akui Salah Dirlantas Polda Sulteng Minta Maaf

Bahkan, para tersangka tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Parimo saja, namun juga beraksi melakukan pencurian sepeda motor di luar daerah.

“Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Polres Parigi Moutong menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan baik demi menghindari tindak kejahatan serupa

Total Views: 1016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *