Bisalanews.id – Dalam upaya mendengarkan aspirasi dan pandangan terkait integrasi seleksi kompetensi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Komisi 1 DPRD Parigi Moutong (Parimo) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP ini diselenggarakan atas permintaan Kuasa Hukum Hasbar dan Partners yang mewakili 20 pegawai Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar.
Ketua Komisi 1 DPRD Parigi Moutong, Sukiman Tahir, memimpin RDP yang dihadiri oleh Hasbar selaku kuasa hukum, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Parigi Moutong dan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Namun, jalannya RDP dipenuhi dengan aksi saling sanggah yang menjadi sorotan.
Hasbar, dalam penyampaian pandangannya, menegaskan bahwa bersepakat di atas Undang-Undang tidak dibenarkan dalam proses seleksi PPPK. Ia mengkritisi kesepakatan yang diambil oleh Kasat Satpol PP, menyebut bahwa nama-nama yang diajukan untuk seleksi tidak berpedoman pada Undang undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Kelemahan birokrasi kita saat ini selalu bersepakat di atas Undang-undang,” ungkap Hasbar, yang juga mengungkapkan kekeliruan dalam memahami surat pedoman seleksi PPPK 2023 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) khusus untuk pegawai Damkar.
Sementara itu, Hasbar juga mengarahkan kritiknya kepada BKPSDM Parimo, menyatakan ketidakselektifan dalam melakukan seleksi berkas calon PPPK. Ia mengingatkan bahwa BKPSDM seharusnya memastikan bahwa yang mendaftar benar-benar dari bidang Damkar.
Menyikapi sanggahan tersebut, Kasat Pol PP dan Damkar Parigi Moutong, Nur Srikandi Puja , meyakini bahwa pegawai Satpol PP yang telah lulus PPPK layak dan mampu melaksanakan tugas di Bidang Damkar, . Puja menegaskan bahwa pegawai yang sekarang melakukan sanggahan telah bertugas sebelumnya tanpa Diklat.
Puja juga menjelaskan bahwa surat pedoman seleksi PPPK dari Kemendagri berlaku untuk semua kabupaten dan kota.
Ia berpendapat bahwa setiap daerah dapat memaknai pedoman tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kapasitasnya. Terkait dengan status kontrak pegawai, Puja menjelaskan bahwa kontrak pegawai dapat diperbaharui setiap tahun, tidak bersifat seumur hidup.
Pada akhirnya, Puja menegaskan bahwa pengisian formasi untuk Satpol PP dan Damkar dilakukan secara khusus, dan asalkan syarat administrasinya terpenuhi, tidak akan ada masalah. Formasi tersebut mencakup tidak hanya Damkar tetapi juga Satpol PP, karena keduanya masih satu instansi.
RDP ini menjadi panggung ajang perdebatan antara Hasbar dan Nur Srikandi Puja.
Perdebatan ini menggambarkan kompleksitas dan ketidaksepakatan terkait proses seleksi PPPK di Bidang Damkar.
Total Views: 1195















