
Palu, Bisalanews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba pada Minggu (19/07/2026) dini hari, aparat berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Parigi Moutong dengan mengamankan empat terduga pelaku di tiga lokasi berbeda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Dusun I, Desa Malino, Kecamatan Ongka Malino.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara intensif. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengungkap dugaan jaringan yang saling berkaitan hingga ke Kecamatan Mepanga,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring. Rabu (22/07/2026)
Operasi diawali sekitar pukul 03.00 Wita dengan penangkapan seorang pria berinisial K di Dusun I, Desa Malino. Dari tangan terduga, petugas mengamankan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga K mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial AB yang tinggal di Dusun IV, Desa Malino. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 04.00 Wita berhasil mengamankan AB di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sedang sabu dengan berat bruto 7,88 gram serta dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Penyelidikan terus dikembangkan setelah AB mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial R di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga.
Sekitar pukul 04.40 Wita, Tim Opsnal Subdit III bergerak ke Desa Moubang dan mengamankan dua pria berinisial R dan RB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita tujuh paket kecil sabu dengan berat bruto 17,54 gram yang disimpan di dalam tas berwarna hijau, dua buah tas, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, R mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang diduga berada di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utama,” tegas Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
Seluruh terduga beserta barang bukti kini telah diamankan di Markas Polda Sulawesi Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kombes Pol. Pribadi Sembiring juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Sinergi dengan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
















