
Bisalanews.id, Parmout – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Dokumen Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum masuk pada tahap analisis mendalam terkait pemanfaatan ruang di seluruh wilayah kabupaten.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Ade Prasetyo Tagunu, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan konsultasi publik pertama yang memaparkan seluruh peta rencana kepada para pemangku kepentingan.
“Agenda hari ini sudah masuk konsultasi publik pertama. Semua peta rencana kita paparkan kepada stakeholder. Masukan dari camat, desa, dan OPD terkait juga kita kumpulkan hari ini,” jelas Ade.
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang itu, Dinas PUPRP menyajikan seluruh data dan dokumen rencana tata ruang untuk ditelaah bersama.
Setiap usulan, koreksi, dan isu strategis dari peserta forum dicatat sebagai bahan perbaikan materi teknis.
“Dokumen dan data sudah disajikan lengkap. Isu-isu juga kita bahas bersama. Jika masih ada koreksi, sekaranglah waktunya,” ujarnya.
Ade menegaskan bahwa apabila masih ditemukan ketidakjelasan dalam batas pemanfaatan ruang, tim akan melakukan survei lapangan sebagai dasar penyempurnaan dokumen sebelum masuk ke Konsultasi Publik II.
“Kalau memang diperlukan, kita turun survei. Titik-titiknya nanti ditentukan tenaga ahli. Itu akan menjadi dasar untuk konsultasi publik kedua,” kata Ade.
Seluruh usulan yang diterima akan dikaji lebih lanjut melalui Kajian Lingkungan Strategis (KLS) untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan lingkungan dan arahan kebijakan tata ruang.
“Usulan akan dikaji secara lingkungan, apakah memenuhi syarat atau tidak. Dokumen KLS yang menentukan apakah direkomendasikan atau tidak,” terangnya.
Menurut Ade, apabila suatu usulan tidak sesuai dengan hasil kajian lingkungan, maka arahan yang keluar dapat berupa penolakan atau penyesuaian tertentu.
Pada sesi lanjutan siang hari, tenaga ahli akan memaparkan data resmi dari Kementerian ESDM terkait Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI).
“Ini data resmi dari Kementerian ESDM. Kita bersurat dan mereka menyampaikan data resminya. Nanti tenaga ahli akan menjelaskan mana saja potensi WP dan WPR sambil menunggu kajian lingkungan,” kata Ade.
Ia juga menyebutkan bahwa titik-titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) akan dibahas dalam Konsultasi Publik II (KP2), karena forum tersebut belum bersifat final.
Ade berharap keterlibatan OPD semakin lengkap pada Konsultasi Publik II, agar dokumen RTRW benar-benar dirumuskan dari berbagai aspek dan kepentingan sektor.
“Saya berharap di KP2 nanti perwakilannya lebih lengkap. Kalau bisa semua OPD hadir supaya dari semua aspek bisa terwakili,” pungkasnya.
















