
Bisalanews.id,Palu — Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian berlangsung.
Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, ditangkap oleh Tim Resmob Tadulako Polresta Palu bersama tim Resmob Polsek Palu Selatan.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas gerak cepat tim gabungan tersebut.
“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.
Kejadian penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi di Jl. Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban lalu melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.
Tidak hanya itu, RN juga mengakui sempat melakukan penganiayaan lain di lokasi berbeda pada hari yang sama, yakni di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12. Keluarga korban membenarkan peristiwa tersebut dan menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RN merupakan residivis kasus pencurian. Motif penganiayaan diduga berawal dari niat pelaku untuk melakukan pencurian. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan pelaku.
Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan, aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan di Kota Palu.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegasnya.
Saat ini, RN tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polresta Palu untuk pengembangan perkara.
















