Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Perdagangan

Antrian Panjang Di SPBU Kampal Diduga Ada APH Terlibat

×

Antrian Panjang Di SPBU Kampal Diduga Ada APH Terlibat

Sebarkan artikel ini
Antrian panjang di jalan Ir.Sutami Kampal menuju SPBU.(17/09/2024).Bisala Team.

Bisalanews.id,Parmout – Antrian panjang di SPBU Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, kerap kali terjadi dan diduga disebabkan oleh permainan serta pengaturan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.

Permainan tersebut melibatkan distribusi BBM yang diatur melalui jatah dan barcode nelayan serta petani yang berulang kali mengisi bahan bakar di SPBU kampal.

Example 300x600

Hal ini memicu monopoli BBM di wilayah tersebut.

“Kami melakukan antrian ini bukan untuk kebutuhan sendiri, tapi ini untuk mobil trek dari luar Parigi. Jatah diatur oleh oknum aparat yang menjadi keamanan di SPBU,” ungkap MDL salah satu sopir trek yang minta namanya di samarkan.

Baca juga :  Kadin Parigi Moutong Bertemu PJ Bupati, Fara: Saatnya Petani Durian Sejahtera

Lebih lanjut, MDL menyebutkan bahwa permainan barcode nelayan dan petani ini sudah berlangsung lama, namun tidak ada tindakan dari pihak Pemerintah Daerah Parigi Moutong, DPRD, maupun Polres.

Bahkan, oknum ASN di Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian diduga ikut terlibat dengan tengkulak yang mengatasnamakan nelayan dan petani untuk mengisi jatah BBM.

Baca juga :  Asisten II Kab. Parimo Terima Kunjungan Kementerian Maritim dan Investasi

“Oknum polisi juga mengatur pengisian jerigen yang diisi,” tambah MDL.

BBM yang di angkut menggunakan jerigen.(17/09/2024).Foto.Bisala team

Selain merugikan masyarakat yang antri, praktik ini juga menyebabkan kemacetan di jalan sekitar SPBU Kampal karena banyaknya mobil trek yang mengantre.

Permainan ini, yang melibatkan tengkulak serta petugas keamanan, dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya diri dengan memanfaatkan hak orang banyak demi keuntungan pribadi.

Praktik monopoli distribusi BBM ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga :  Pj.Bupati Parigi Moutong: Tagana Kita Harus Diperhatikan dan Disiapkan Peralatannya.

Undang-undang tersebut dengan tegas melarang segala bentuk penyelewengan dan penyalahgunaan distribusi bahan bakar untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah setempat dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktik ini, demi menjaga kelancaran distribusi BBM yang adil dan merata bagi masyarakat.

Total Views: 816

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *