Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pilkada

KPU Parigi Moutong Lakukan Rekapitulasi Vermin Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

×

KPU Parigi Moutong Lakukan Rekapitulasi Vermin Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Parigi Moutong menyerahkan berita acara ke Balon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong jalur perseorangan.

Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong telah melaksanakan kegiatan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan syarat dukungan dari masing-masing bakal calon telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam surat bernomor 815/PL.02.7/SD/05/2024 tentang Verivifikasi Administrasi.

Example 300x600

Berdasarkan berita acara nomor 346/PL.02.2-BA/7208/2024 dan 347/PL.02.2-BA/7208/2024 yang di keluarkan KPU parigi Moutong.

Pada kesempatan tersebut , KPU memberikan kesempatan kepada dua bakal calon perseorangan untuk memperbaiki syarat dukungan mereka.

Baca juga :  Warga Desa Ongka : 4 Kali Kena Banjir Tak Tersentuh Bantuan

“Kami telah menyelesaikan verifikasi administrasi B1 KWK syarat dukungan bakal calon perseorangan pada 30 Mei 2024, dan masih ada waktu bagi bakal calon melakukan perbaikan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, di Parigi pada Jumat (31/5/2024).

Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan bakal calon Isram Said Lolo dan Nasar mendapatkan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 11.963 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat berjumlah 14.967, sementara yang tidak memenuhi syarat berjumlah 3.649, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 30.579 dukungan.

Baca juga :  KPU Parigi Moutong Tunggu Surat MK untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sementara itu, pasangan bakal calon perseorangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memenuhi syarat dengan 19.871 dukungan. Dukungan yang belum memenuhi syarat tercatat sebanyak 7.891, dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3.950, dengan total dukungan yang diajukan ke KPU sebanyak 31.712 dukungan.

“Jumlah penggabungan antara memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pasangan Isram Said Lolo dan Nasar hanya memperoleh 26.930 dukungan, sedangkan pasangan Osgar Matompo dan Alina A Deu memperoleh 27.762 dukungan,” jelas Ariyana.

Namun, kedua pasangan bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat karena jumlah dukungan yang mereka peroleh masih di bawah batas minimal yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 27.768 dukungan.

Baca juga :  Kertas Surat Suara Pilkada Sulteng Dan Parigi Moutong Tiba Digudang Logistik KPU

“Kedua Balon itu dinyatakan tidak memenuhi syarat, tetapi KPU masih memberikan waktu untuk perbaikan ke satu bagi masing-masing bakal calon,” tambahnya.

Dengan demikian, kedua bakal calon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dukungan mereka agar dapat memenuhi syarat minimal yang ditetapkan oleh KPU dan dapat melanjutkan proses pencalonan dalam Pilkada 2024.

Total Views: 683

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *