
Bisalanews.id,Parmout – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Fadli, menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM.
Dari lima pasar yang menjadi kewenangan dinas tersebut, PAD hanya tercatat sekitar Rp30 juta per tahun.
“Mestinya pasar yang menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM ini menjadi penopang PAD kita di Parigi Moutong. Hanya saja karena lemahnya basis data, skema, serta inovasi terkait PAD, sepertinya daerah tidak dapat apa-apa dari pendapatan itu,” tegas Fadli usai rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (19/08/2025).
Ia menilai kontribusi PAD dari retribusi pasar masih jauh dari harapan. Dengan hitungan Rp30 juta dibagi dalam 12 bulan dan dikelola lima petugas penarik retribusi, nilainya dianggap tidak memberi dampak signifikan bagi pembangunan daerah.
“Artinya dari sisi pembukaan lapangan kerja kita hanya mampu membuka lima tenaga kerja. Tetapi dari aspek kontribusi terhadap kenaikan PAD untuk kebutuhan pembangunan, kita tidak dapat apa-apa dari situ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadli menekankan perlunya evaluasi terkait adanya tumpang tindih antara Dinas Perindag dan Dinas Koperasi UKM dalam penarikan retribusi di pasar yang sama. Menurutnya, kondisi tersebut tidak efektif dan justru merugikan daerah.
“Ini akan menjadi agenda berikutnya, karena di tengah efisiensi oleh pemerintah pusat, PAD yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan justru tidak menghasilkan apa-apa,” jelasnya.
Adapun lima pasar yang dimaksud meliputi Pasar Sausu (dua kali seminggu), Pasar Tolai (satu kali seminggu), Pasar Tinombo, Pasar Taopa, dan Pasar Ogobayas.
Sementara untuk Pasar Central Parigi, penarikan retribusinya ditangani Dinas Perindag.Fadli juga menyoroti lemahnya data yang disiapkan oleh OPD terkait.
Menurutnya, data jumlah los, kios, maupun pedagang masih belum jelas dan hal itu menunjukkan kelemahan dalam manajemen.
“Ini harus dimerger, karena dengan adanya tumpang tindih antara Perindag dan Koperasi UKM di titik yang sama, menyebabkan dua petugas menarik retribusi. Ini jelas tidak efektif. Mestinya dilakukan oleh satu OPD saja,” tegasnya.
Fadli berharap skema penarikan retribusi dapat diperbaiki dengan menugaskan ASN yang ada, baik PNS maupun PPPK, agar tidak terjadi pemborosan anggaran dalam pembayaran tenaga tambahan.
“Bahkan dualisme penarikan retribusi ini akan berdampak pada PAD yang tidak maksimal pengelolaannya. Kalau pasar yang dibangun desa dan merupakan aset desa, maka sepenuhnya dikelola oleh Pemdes,” pungkasnya.
















