
Bisalanews.id,Palu – Dalam upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk diduga ilegal. Sebanyak 2.270 karung atau setara 109 ton pupuk disita dari sebuah gudang di wilayah Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk tanpa izin edar di Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah langsung mendatangi lokasi penyimpanan.
“Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, di sebuah gudang di Pantoloan. Di lokasi ditemukan 2.270 karung pupuk dengan berbagai merek dan jenis yang diduga tidak memiliki izin edar atau tidak sesuai izin edar,” ujar AKBP Sugeng Lestari, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, dalam keterangan resminya, Kamis (17/07/2025).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial HAB (46), warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
HAB diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga berperan sebagai distributor pupuk ilegal tersebut.
“Tersangka HAB diduga memperdagangkan pupuk tanpa izin edar dan/atau pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan keterangan pada label kemasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyebut bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Pada Kamis (17/07/2025), tersangka HAB beserta barang bukti sebanyak 109 ton pupuk resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar bagi pelaku yang mengedarkan pupuk tidak terdaftar atau tidak berlabel.
Selain itu, HAB juga dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai SNI atau persyaratan teknis yang diwajibkan.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap peredaran pupuk ilegal, demi mendukung ketahanan pangan nasional serta menjaga hak-hak konsumen,” pungkasnya.
















