
Bisalanews.id – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) terkait persiapan Laporan Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tahun 2024 di gedung Aula KPU Parigi Moutong. (26/02/2024)
Di pertemuan tersebut di hadiri oleh beberapa Pimpinan Partai dan Perwakilan dari Partai Politik (Parpol) yang ada di Parigi.
Dalam pertemuan pembahasan terkait persiapan pelaporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing Parpol, Mohamad Rizal selaku ketua Bawaslu sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Parigi Moutong telah melakukan langkah -langkah pencegahan walau di H-3 batas akhir.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mohamad Rizal menjelaskan terkait pelaporan Penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh masing-masing parpol agar sudah menyiapkan serta melengkapi seluruh laporan pengeluaran dana kampanye nya.
Ia juga mengingatkan serta menegaskan untuk para bakal calon legislatif agar supaya menyiapkan serta melengkapi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Sebab jika calon legislatif yang tidak memasukkan laporan nya, maka calon legislatif tersebut tidak akan di tetapkan sebagai Anggota DPRD terpilih.
“Karena Dalam pasal 338, bahwa sangsi adminitratif calon legislatif akan di batalkan sebagai caleg atau caleg terpilih jika tidak menyampaikan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye 15 hari akhir setelah Voting day dan dalam Undang-undang No 7 tahun 2012 pasal 335 sangsinya juga berat, tidak akan di tetapkan sebagai anggota DPRD”. Tegasnya
Mohamad Rizal selaku ketua Bawaslu mengatakan bahwa penyampaiannya hari ini adalah bentuk dukungan suport kepada seluruh pimpinan parpol, agar supaya bisa menyampaikan segala bentuk apa yang menjadi tanggung jawab yang dalam hal ini tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya
Kami berharap kepada seluruh pimpinan parpol untuk tidak larut dalam euforia kemenangan perolehan suara agar dapat menyampaikan serta melengkapi seluruh laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan supaya tidak ada caleg yang merasa di rugikan akibat tidak melakukan atau membuat pelaporan tersebut dalam penyampaian akhir.
















