
Bisalanews.id, Parmout – Ketua Panitia Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027, Iqbal Karim, menegaskan pentingnya forum Musrenbang sebagai wadah strategis dalam menyempurnakan arah kebijakan pembangunan daerah, Senin (30/03/2026).
Dalam laporannya, Iqbal yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian dan Evaluasi, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD 2027 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Ia menegaskan bahwa Musrenbang merupakan forum perencanaan tahunan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2027.
“Melalui forum ini, kita diharapkan mampu menyepakati isu-isu strategis pembangunan daerah, menentukan prioritas pembangunan, serta merumuskan usulan program yang telah dihimpun dari tingkat desa dan kecamatan,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa berbagai usulan yang dibahas dalam Musrenbang merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat serta pokok-pokok pikiran DPRD yang telah dihimpun melalui proses perencanaan berjenjang.
“Semua usulan yang masuk bukan hanya berasal dari pemerintah, tetapi juga merupakan aspirasi masyarakat dan pokok pikiran DPRD yang telah melalui tahapan penjaringan di tingkat bawah. Ini yang menjadi kekuatan utama dalam penyusunan RKPD,” jelasnya.
Kegiatan Musrenbang RKPD tingkat kabupaten tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong dan diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, camat, unsur Forkopimda, hingga perwakilan masyarakat.
Adapun narasumber yang turut memberikan pemaparan dalam kegiatan tersebut berasal dari Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kepala Bapelitbangda Kabupaten Parigi Moutong, baik secara langsung maupun melalui daring.
Iqbal Karim juga mengingatkan bahwa tahun 2027 merupakan tahun kedua dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjadikan RKPD sebagai dokumen yang benar-benar substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
“Tahun 2027 adalah tahun kedua pelaksanaan RPJMD, sehingga dokumen RKPD yang kita susun harus mampu menjawab target-target pembangunan yang telah ditetapkan. RKPD tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam penyusunan APBD, tetapi harus menjadi pedoman utama pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia pun berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadikan RKPD sebagai acuan bersama dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan, sehingga tercipta sinergi yang kuat antar sektor.
“Kami berharap RKPD 2027 dapat menjadi acuan yang jelas terkait prioritas pembangunan dan program yang harus diintervensi, sehingga seluruh perangkat daerah memiliki arah yang sama dalam menjalankan pembangunan,” katanya.
Menutup keterangannya, Iqbal mengajak seluruh peserta Musrenbang untuk berkomitmen penuh dalam mengawal hasil perencanaan tersebut agar benar-benar berdampak bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh peserta Musrenbang untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan dokumen ini sebagai pedoman bersama, baik di tingkat pemerintah daerah maupun perangkat daerah. Dengan begitu, pembangunan di Parigi Moutong dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
















