
Bisalanews.id, Parmout – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong , Sulawesi Tengah, merespons cepat aspirasi yang disampaikan para guru agama ke DPRD.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membayarkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Instruksi tersebut disampaikan langsung Bupati dalam keterangan resminya, Selasa (24/02/2026).
Ia menegaskan agar tuntutan para guru agama segera ditindaklanjuti tanpa berlarut-larut.
“Saya perintahkan kepada TAPD untuk segera menindaklanjuti tuntutan para guru agama ini, dengan membayarkan gaji ke-13 dan THR mereka,” tegas Erwin.
Menurutnya, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda di Parigi Moutong.
Karena itu, pemerintah daerah wajib memberikan perhatian serius terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga pendidik.
Erwin menilai, pembayaran gaji ke-13 dan THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk penghargaan atas pengabdian guru agama.
Apalagi, menjelang hari besar keagamaan, kebutuhan ekonomi para guru meningkat.
“Ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru agama,” ujarnya.
Sebagai kepala daerah, ia juga menekankan pentingnya kebijakan anggaran yang berpihak pada sektor pendidikan.
Ia tidak ingin ke depan terjadi lagi keterlambatan pembayaran hak-hak tenaga pendidik.
Bupati meminta seluruh proses administrasi dan verifikasi data dilakukan secara cepat, tepat, dan akurat agar pencairan anggaran tidak mengalami hambatan teknis.
Sementara itu, Ketua TAPD Parigi Moutong, Zulfinasran , menyatakan kesiapan pihaknya menindaklanjuti instruksi Bupati.
Ia mengaku akan segera melakukan penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk menghitung ketersediaan anggaran. Minimal THR para guru agama bisa segera kami bayarkan sesuai arahan Bupati,” jelas Zulfinasran.
Ia menambahkan, TAPD memiliki tanggung jawab mengoordinasikan perencanaan dan pengendalian anggaran agar setiap kebijakan kepala daerah dapat diakomodasi dalam APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Zulfinasran memastikan, proses pencairan akan dilakukan mengikuti mekanisme yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan langkah ini, Pemkab Parigi Moutong berharap polemik terkait hak guru agama dapat segera terselesaikan, sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam memajukan sektor pendidikan.
















