
Bisalanews.id – Dinamika pemilihan kepala daerah Kabupaten Parigi Moutong setelah dikeluarkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Makassar yang seolah membuka pengetahuan baru bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Pasalnya surat yang dikeluarkan KPU Parigi Moutong nomor 1450 tahun 2024 secara tegas agar di lakukan pencabutan putusan oleh PTTUN Makassar nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS.
Dalam amar putusan tersebut terdiri dari lima poin.
1.Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhannya.
2.Menyatakan batal keputusan KPU Parigi Moutong nomor 1450 tahun 2024 tanggal 22 september 2024 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
3.Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan KPU Parigi Moutong nomor 1450 tahun 2024 tanggal 22 september 2024 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
4.Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan penggugat sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024.
5.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000.00
Baca Juga ☆☆Menang Di PTTUN,Amrullah – Ibrahim Yakin Unggul Pilkada Di Parigi Moutong
Menyikapi hal tersebut Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parigi Moutong,Herman Saputra mengatakan tindakan KPU Parigi Moutong merupakan hak prerogatif internal lembaga tersebut.
“Tidak ada konsekwensi secara hukum karna KPU Parigi Moutong menjalankan perintah putusan yang incrah, yang salah jika KPU tidak menjalankan perintah putusan, sementara mereka sudah menerima putusnya”kata Herman Saputra.
Menurut Herman keputusan KPU Parigi Moutong yang tertuang dalan berita acara nomor 818/PL.02.3-BA/K/7208/2/2024 mengacu kepada Undang -undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 pasal 154 ayat 7,8,11 dan 12.
Di undang – undang 10 tahun 2016 memberikan kewenangan juga kepada KPU untuk melakukan upaya kasasi seperti yang tertuang dalam ayat 7 bunyinya.
“terhadap putusan pengadilan tinggi tata usaha negara sebagaimana pada ayat 6 dapat dilakukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia”.
Kemudian di ayat 8 yang bunyinya “permohonan kasasi yang dimaksud pada ayat 7 di ajukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan”.
Padahal dua kali sidang kasus sengketa yang di ajukan oleh Amrullah Almahdali – Ibrahim Hafid dilakukan di Bawaslu Parigi Moutong tidak memberikan peluang kepada pasangan tersebut untuk ikut sebagai calon kepala daerah pada pilkada tahun 2024.
Dalam konteks ini KPU dan Bawaslu Parigi Moutong perlu melakukan pendalaman kajian sebelum memutuskan dan mengeluarkan surat penetapan yang di anggap dapat merugikan paslon di pilkada Parigi Moutong tahun 2024.
Seolah tidak memiliki SDM yang mumpuni kedua lembaga penyelenggara tersebut mendapatkan protes dari berbagai kalangan masyarakat yang menyatakan keraguan terhadap kompetensi yang di miliki para komisioner di KPU dan Bawaslu Parigi Moutong.
“Kami menyangkan tindakan KPU Parigi Moutong sedari awal tidak meloloskan Pak Amrullah dan Ibrahim.Lebih – lebih kepada Bawaslu Parigi Moutong yang kami duga mempersulit paslon untuk berkontestasi karena dua kali sidang tetap Bawaslu menyatakan tidak lolos” Ujar Aiman.















