
Bisalanews.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong nomor 1450 tahun 2024. (28/10/2024)
Keputusan ini memberikan angin segar bagi pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Dalam amar putusannya, PTTUN Makassar secara jelas menginstruksikan KPU Parigi Moutong sebagai pihak tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Amrullah-Ibrahim sebagai pasangan calon sah.
Hal ini tertuang dalam poin keempat putusan yang memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tersebut.
Baca Juga ☆☆Kertas Surat Suara Pilkada Sulteng Dan Parigi Moutong Tiba Digudang Logistik KPU
Dengan adanya putusan ini, pasangan Amrullah-Ibrahim dapat menggunakan nomor urut lima (5) pada setiap alat peraga kampanye (APK) yang mereka pasang dalam tahapan masa kampanye .
Nomor urut ini diyakini akan menjadi identitas resmi pasangan tersebut di Pilkada Parigi Moutong 2024, sesuai keputusan pengadilan.
Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait putusan tersebut.
Ariyana menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat internal bersama komisioner KPU lainnya dan kuasa hukumnya untuk mendiskusikan langkah selanjutnya.
“Alhamdulillah, barusan kami sudah menerima salinan putusan dari kuasa hukum,” singkat Ariyana.















