banner 728x250

PTTUN Makassar Batalkan Keputusan KPU Parigi Moutong, Pasangan Amrullah-Ibrahim Berpotensi Gunakan Nomor Urut 5 di Pilbup 2024

Copian amar putusan PTTUN Makassar poin 3 dan 4.

Bisalanews.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong nomor 1450 tahun 2024. (28/10/2024)

Keputusan ini memberikan angin segar bagi pasangan Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Dalam amar putusannya, PTTUN Makassar secara jelas menginstruksikan KPU Parigi Moutong sebagai pihak tergugat untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Amrullah-Ibrahim sebagai pasangan calon sah.

Baca juga :  Menang 70 Persen, Ahmad Ali: Parigi Moutong Basis Saya

Hal ini tertuang dalam poin keempat putusan yang memerintahkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tersebut.

Baca Juga ☆☆Kertas Surat Suara Pilkada Sulteng Dan Parigi Moutong Tiba Digudang Logistik KPU

Dengan adanya putusan ini, pasangan Amrullah-Ibrahim dapat menggunakan nomor urut lima (5) pada setiap alat peraga kampanye (APK) yang mereka pasang dalam tahapan masa kampanye .

Nomor urut ini diyakini akan menjadi identitas resmi pasangan tersebut di Pilkada Parigi Moutong 2024, sesuai keputusan pengadilan.

Baca juga :  Pj. Bupati Parigi Moutong hadiri Rapat Monev BPJS Ketenagakerjaan

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, saat dimintai tanggapan oleh sejumlah awak media, menyatakan bahwa ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait putusan tersebut.

Ariyana menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat internal bersama komisioner KPU lainnya dan kuasa hukumnya untuk mendiskusikan langkah selanjutnya.

“Alhamdulillah, barusan kami sudah menerima salinan putusan dari kuasa hukum,” singkat Ariyana.

Total Views: 485

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *