banner 728x250
Hukum  

Labkesmas Aman, PKM Torue Terancam Mangkrak: Kejari Minta Aksi Cepat Kontraktor

Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto. Rabu,(05/11/2025) Foto: Ist

Bisalanews.id, Parmout – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, kini menjadi sorotan serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Dua proyek besar di bawah Dinas Kesehatan Parigi Moutong itu masing-masing bernilai Rp13 miliar untuk Labkesmas dan Rp7 miliar untuk PKM Torue.

Keduanya tengah dalam tahap pengerjaan tahun 2025 dan dikabarkan berpotensi mengalami keterlambatan penyelesaian.

Menanggapi hal tersebut, Kejari Parigi Moutong turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan serta memanggil sejumlah pihak terkait mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas untuk melakukan ekspose progres pekerjaan di kantor Kejari, Rabu (05/11/2025).

Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring, proyek Labkesmas masih berada dalam jalur aman dengan deviasi keterlambatan sekitar 2 persen dan dinilai masih bisa diselesaikan sesuai jadwal kontrak.

Baca juga :  BPBD Parimo Normalisasi Saluran Air di Bantaya, Antisipasi Banjir dan Malaria

Namun, situasi berbeda terjadi pada pembangunan PKM Torue, yang progres fisiknya tertinggal cukup jauh.

“Kalau Labkesmas, kami optimis selesai tepat waktu. Tapi untuk PKM Torue, saat ini deviasinya minus 12 persen. Itu berarti ada keterlambatan signifikan yang harus segera dikejar,” ujar Irwanto usai ekspose.

Berdasarkan kontrak, proyek PKM Torue dijadwalkan rampung pada 14 Desember 2025.

Idealnya, pada 18 November mendatang, progres fisik sudah mencapai 83 persen. Namun, kenyataannya masih jauh di bawah target.

Melihat kondisi tersebut, Kejari Parigi Moutong meminta pihak kontraktor untuk melakukan langkah cepat agar keterlambatan dapat ditekan.

Baca juga :  Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada 2024 dan Dana Desa, Kejari Parigi Moutong Tunggu Hasil Audit

“Kami sarankan dilakukan penambahan sekitar 30 pekerja dan penambahan jam kerja setiap harinya. Jika dihitung, kontraktor harus mengejar sekitar 1,22 persen progres per hari agar proyek bisa selesai sesuai target,” jelas Irwanto.

Ia menegaskan, alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan pembenaran dalam kontrak pekerjaan pemerintah.

“Tidak boleh berdalih kurang anggaran. Kontraktor sudah menandatangani kontrak pelaksanaan, jadi harus profesional,” tegasnya.

Lebih jauh, Irwanto menekankan bahwa Kejari tidak akan segan merekomendasikan langkah tegas kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika hingga waktu tertentu tidak ada peningkatan signifikan dalam progres pekerjaan.

“Kami sudah minta agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Bila tidak ada progres berarti, opsi pemutusan kontrak bisa saja dilakukan,” tandasnya.

Baca juga :  Kades Sigenti Dilaporkan ke Inspektorat

Langkah pengawasan yang dilakukan Kejari Parigi Moutong ini menjadi bentuk komitmen lembaga penegak hukum untuk memastikan seluruh proyek pembangunan daerah berjalan transparan, efisien, dan sesuai ketentuan kontraktual.

Total Views: 1114

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *