
Bisalanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Laporan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tahun 2024, di kantor KPU parigi moutong.(Parigi, 26/02/2024)
Acara ini dihadiri secara langsung oleh berbagai partai politik (parpol) yang beroperasi di Parigi Moutong.
Ariana, selaku Ketua KPU, menegaskan bahwa calon legislatif yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada audit tahap selanjutnya akan dikenai sanksi berat. Mereka bisa kehilangan status sebagai peserta pemilihan umum.
“Diberikan batas waktu hingga 29 Februari 2024 untuk penyerahan laporan, melalui sistem daring langsung ke kantor angkutan publik yang telah ditunjuk oleh KPU,” ujarnya.
Ariana juga mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan rekapitulasi di tujuh kecamatan, dan besok akan dilakukan rekapitulasi tingkat pusat setelah proses perhitungan selesai di tingkat kecamatan.
“Kami berharap agar proses rekapitulasi berjalan dengan lancar dan tertib, guna menghindari potensi kesalahan yang dapat berujung pada pemungutan suara ulang (PSU),” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya Rakor LPPDK ini, diharapkan transparansi dalam penggunaan dana kampanye dapat ditingkatkan, serta memastikan integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun ini.















