
Bisalanews.id, Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong pada tahun anggaran 2023.
Penetapan ini diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR-04/K.3/Kph.3/10/2025, yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., di Palu, Kamis (09/10/2025).
Laode menjelaskan, ketiga proyek yang menjadi objek penyidikan yakni Pekerjaan Jalan Pembuni–Berojong, Jalan Gio–Tuladenggi, dan Jalan Trans Bimoli Pantai. Dari hasil penyidikan, tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” ujar Laode Abdul Sofian dalam keterangan tertulisnya.
Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan yakni:
- IS, selaku penyedia jasa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
- SA, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-03/P.2/Fd.1/10/2025.
- NM, selaku penyedia jasa lainnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025.
Laode menuturkan, beberapa tersangka memiliki keterlibatan dalam lebih dari satu proyek karena menjabat atau berperan ganda pada pekerjaan di lokasi berbeda.
“Setiap proyek memiliki mekanisme tersendiri, dan kami memastikan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hukum dan bukti yang kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami potensi kerugian keuangan negara serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan yang matang. Kejati Sulteng berkomitmen menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkas Laode Abdul Sofian.















